Golkar Beri Bantuan Hukum bagi Aditya Moha
Badan Advokasi Hukum Partai Golkar memberikan pendampingan hukum bagi kadernya Aditya Anugerah Moha (AAM).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Advokasi Hukum Partai Golkar memberikan pendampingan hukum bagi kadernya Aditya Anugerah Moha (AAM).
Aditya berstatus tersangka Kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara,
Ketua dari Badan Advokasi Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso menuturkan pendampingan hukum diberikan dengan mempertimbangkan status Aditya sebagai kader partai berlambang pohon beringin tersebut.
Baca: Wonderful Indonesia Pamerkan Wisata Kelas Dunia di London
"Iya Insya Allah kalau beliau meminta maka partai wajib menyiapkan tim untuk beliau karena kan pak Aditya Moha ini kan kader juga dan dia juga adalah anggota fraksi Partai Golkar," terang Rudi Alfonso di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Saat di KPK, Rudi Alfonso yang diperiksa terkait pengembangan korupsi e-KTP sempat bertemu dengan Aditya Moha.
Mereka terlibat perbincangan bahkan keluar bersamaan dari lobi KPK.
Baca: Menteri Pariwisata Bawa Kekuatan Penuh di World Travel Market London
"Tadi dia minta untuk pendampingan di persidangan, nanti akan ada tim yang akan saya tugaskan untuk itu, dibawah badan advokasi hukum partai Golkar,"ucapnya.
Diketahui Aditya Anugerah Moha ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya karena menyuap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono.
Suap dilakukan untuk mempengaruhi putusan banding Marlina Moha agar tidak ditahan.. Marlina sendiri diketahui merupakan ibunda Aditya yang sebelumnya tersandung perkara korupsi dalam Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Keduanya, Aditya Moha dan Sudiwardono ditangkap KPK di Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017 lalu di sebuah hotel di daerah Pencenongan, Jakarta Pusat.