Jadi Barang Koleksi, Fadli Zon Anggap Meme Soal Dirinya sebagai Hiburan
Fadli mengklaim memahami keputusan Novanto melaporkan akun-akun netizen pembuat dan penyebar meme ke polisi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon, angkat bicara terkait pelaporan 32 akun media sosial yang membuat dan menyebar meme yang dilaporkan Ketua DPR Setya Novanto Novanto.
Dia mengaku santai jika netizen membuat meme berisi sindiran dan kritik atas dirinya. Baginya, meme yang tersebar di media sosial bisa dikumpulkan dan dijadikan hiburan.
"Kalau saya sih saya anggap hiburan saja. Saya koleksi malah," kata Fadli kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku tidak akan mengambil langkah pelaporan jika ada netizen membuat dan menyebarkan meme dirinya ke media sosial.
"Saya sih tidak mengambil jalan (pelaporan) itu, kalau persoalan meme itu," kata Fadli.
Baca: Tekad Borneo FC Sapu Bersih Dua Partai Sisa
Namun demikian, Fadli mengklaim memahami keputusan Novanto melaporkan akun-akun netizen pembuat dan penyebar meme ke polisi.
Menurutnya, Novanto mungkin merasa terganggu dengan banyaknya meme-meme dirinya di media massa.
"Ya tanya saja kepada Pak Setya Novanto sebagaimana saya sampaikan ini kan hak pribadi karena menyangkut. Kalau Pak Novanto merasa sangat terganggu dengan meme itu, itu kan haknya. Atau merasa terhina, difitnah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Dyan Kemala Arrizzqi karena Dyan menyebarkan meme Ketua DPR RI Setya Novanto, saat dirinya menjalani perawatan di rumah sakit.
Dyan dilaporkan pria bernama Yudha Pandu atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Novanto.
Ternyata, tak hanya Dyan yang dilaporkan. Setidaknya ada 32 akun media sosial, termasuk Dyan, yang dilaporkan karena mereka mengunggah meme serupa.
"Ada beberapa lagi akun yang dilaporkan, sekitar tiga puluh," kata Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin.