OC Kaligis Tuding ICW Intervensi Putusan MK Terkait Uji Materi Tentang Remisi
"Putusan ini sudah bocor sebelum pembacaan putusan. Saya sudah tulis surat soal ini, kenapa bocor?"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana korupsi 10 tahun penjara, advokat senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis menengarai bahwa putusan uji materi terkait aturan remisi di Mahkamah Konstitusi telah bocor.
Uji materi tersebut dibacakan, Selasa (7/11/2017).
Baca: Permintaan Maaf Jokowi Kepada Tetangga dan Masyarakat Solo Jelang Pernikahan Kahiyang-Bobby
Kenyataanya, kata Kaligis, putusan tersebut telah bocor sebelumnya.
Kaligis menduga ada campur tangan LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) di sana.
Baca: KPK Klaim Kantongi Sejumlah Bukti Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP
"Putusan ini sudah bocor sebelum pembacaan putusan. Saya sudah tulis surat soal ini, kenapa bocor? Karena ada intervensi dari ICW. Kok sudah ada keterangan dari ICW yang menyebutkan kami tidak berhak mendapatkan remisi," kata Kaligis di Mahkamah Konstitusi usai sidang putusan.
Putusan yang dibacakan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi memang menolak permohonan tersebut.
Tentu saja Kaligis meradang.
Pasalnya, syarat terpidana untuk mendapatkan remisi diberikan kepada menteri dalam hal ini menteri hukum dan hak asasi manusia sebagai pelaksana.
Baca: Beredar SPDP Bodong, Setya Novanto Belum Pasti Hadiri Pernikahan Kahiyang-Bobby
"Tetapi syarat-syarat kan ada batasannya. Batasannya itu mengacu pada Pasal 28 (yaitu) equality before the law (persamaaan di depan hukum). Katakanlah hak asasi manusia, sekarang syarat itu tidak diberikan kepada kami," ungkap ayah pelakon wanita Velove Vexia itu.
Apalagi, lanjut Kaligis, mereka telah berkonsultasi dan telah mendapatkan keterangan tertulis dari sejumlah ahli dari bidang hukum pidana, hukum tata negara, bekas direktur jenderal pemasyarakatan dan komisioner Komnas HAM.
OC Kaligis terhalang mendapatkan remisi karena dia melakukan pidana korupsi yang masuk dalam kategori pidana khusus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.