Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Dirut PT DGI Mengaku Pasif dalam Kasus RS Universitas Udayana dan Wisma Atlet

"Faktanya saya tidak pernah tanda tangan cek atau giro beserta voucher-voucher yang digunakan untuk pembayaran 'fee' tersebut," kata dia.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Bekas Dirut PT DGI Mengaku Pasif dalam Kasus RS Universitas Udayana dan Wisma Atlet
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7/2017). Dudung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2011. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Terkait hal itu, Dudung beralasan sistem manajemen di PT DGI sudah berjalan sangat baik. Semua jajaran direksi dan karyawan sudah sangat paham akan tugas dan wewenangnya masing-masing.

"Majelis hakim agar saya diberikan putusan yang seringan-ringannya sesuai fakta persidangan serta mempertimbangkan usia saya yang cukup lanjut," kata dia.

Dudung Purwadi sebelumnya diuntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Dudung terbukti korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Uniersitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 dan proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Terkait kasus RS Universitas Udayana, Dudung dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara pada perkara pembangunan Wisma Atlet, Dudung terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Menurut jaksa, dalam proyeK pembangunan Wisma Atlet dan gedung Serbaguna, keuangan negara dirugikan Rp 54.700.899.000.

Berita Rekomendasi

Sementara dalam perkara pembangunan RS Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun 2010 merugikan keuangan negara Rp 25.953.784.580, 57.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas