Bekas Dirut PT DGI Mengaku Pasif dalam Kasus RS Universitas Udayana dan Wisma Atlet
"Faktanya saya tidak pernah tanda tangan cek atau giro beserta voucher-voucher yang digunakan untuk pembayaran 'fee' tersebut," kata dia.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
Terkait hal itu, Dudung beralasan sistem manajemen di PT DGI sudah berjalan sangat baik. Semua jajaran direksi dan karyawan sudah sangat paham akan tugas dan wewenangnya masing-masing.
"Majelis hakim agar saya diberikan putusan yang seringan-ringannya sesuai fakta persidangan serta mempertimbangkan usia saya yang cukup lanjut," kata dia.
Dudung Purwadi sebelumnya diuntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Dudung terbukti korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Uniersitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 dan proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Terkait kasus RS Universitas Udayana, Dudung dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara pada perkara pembangunan Wisma Atlet, Dudung terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Menurut jaksa, dalam proyeK pembangunan Wisma Atlet dan gedung Serbaguna, keuangan negara dirugikan Rp 54.700.899.000.
Sementara dalam perkara pembangunan RS Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun 2010 merugikan keuangan negara Rp 25.953.784.580, 57.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.