Dua Profesor Riset Badan Litbang Kementerian Kesehatan Dikukuhkan
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek berharap kedua profesor riset dapat menjadi motivasi bagi peneliti lain untuk terus berkarya
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek menyatakan, minat untuk menjadi peneliti atau periset di bidang kesehatan sangat kurang.
Padahal, kebijakan kesehatan akan lebih baik, jika diawali oleh penelitian terlebih dahulu.
"Kami mendorong sekali untuk menjadi peneliti. Tentunya kita juga memikirkan kehidupan kehidupannya karena waktu penelitian lama dan cukup mahal," kata Nila usai pengukuhan dua peneliti dari Badan Litbang Kesehatan, Kemenkes menjadi Profesor Riset oleh Ketua Majelis Profesor Riset, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Bambang Subiyanto.
Kedua peneliti tersebut adalah Prof. Dr. Drs. Sudibyo Soepardi, Apt, M.Kes, bidang Farmasi dan Prof. Dr. drg. Niniek Lely Pratiwi, M.Kes bidang Perilaku Kesehatan.
Badan Litbang Kesehatan kini memiliki 13 orang profesor riset.
Baca: Nila F Moeloek Kunjungi Ibu-Anak Pasien Transplantasi Ginjal
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek berharap kedua profesor riset dapat menjadi motivasi bagi peneliti lain untuk terus berkarya.
“Saya mengharapkan agar peneliti lainnya dalam waktu dekat dapat menjadi profesor riset berikutnya, mengingat jumlah profesor riset di Badan Litbang Kesehatan sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah peneliti yang ada,” kata Nila.
Dalam orasi ilmiah Prof Sudibyo dengan topik Merasionalkan Pengobatan Sendiri Melalui Promosi Kesehatan dijelaskan bahwa pengobatan sendiri oleh masyarakat di masa depan merupakan keniscayaan.
Hal tersebut seiring dengan meningkatnya pendidikan masyarakat dan kemudahan akses informasi.
Sudibyo menjelaskan pengobatan sendiri merupakan salah satu upaya memperluas jangkauan pelayanan kesehatan.
Baca: Peneliti LIPI: Ada Keinginan Wujudkan Transparansi dalam Uji Kelayakan Caleg PSI
Pemerintah dalam hal ini dapat memenuhi hak masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan disamping sebagai upaya penghematan pembiayaan kesehatan.
“Promosi kesehatan merupakan salah satu cara mengubah perilaku masyarakat agar melakukan pengobatan sendiri. Terdapat dua hak masyarakat pengguna obat yakni hak memperoleh obat dan memperoleh informasi dan edukasi tentang obat yang diterima,” kata Sudibyo.