Komisi II Nilai Perlunya Sosialisasi UU Pilkada untuk Hindari Potensi Konflik
Lukman Edy menuturkan petugas KPU dan Bawaslu yang berada di level Kabupaten/Kota memerlukan sosialisasi yang massif atas peraturan UU Pilkada.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengatakan, ada berbagai faktor yang dapat menciptakan konflik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.
Satu diantara faktornya adalah penerapan UU Pilkada.
Karena, menurut Lukman Edy, tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini masih ada petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah tak paham akan UU Pilkada.
Baca: Bos Jasa Marga Konsisten Bangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II
"Kekurangpahaman atas perundang-undangan Bawaslu dan KPU bukan hanya di masyarakat, tapi petugas pelaksana juga," kata Lukman di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Lukman Edy menuturkan petugas KPU dan Bawaslu yang berada di level Kabupaten/Kota memerlukan sosialisasi yang massif atas peraturan UU Pilkada.
Sosialisasi yang massif tersebut untuk menghindarkan adanya multitafsir atas peraturan UU Pilkada yang akan diterapkan dalam pelaksanaan pesta demokrasi itu.
Baca: 7 Jam Diperiksa KPK, Pengacara Rudi Alfonso Ditanya Seputar Setya Novanto
"Saran saya massifkan sosialisasi penyelenggara Pemilu melalui Bimtek yang massif termasuk ke masyarakat. Baik menggunakan forum tertutup atau menggunakan media lain," imbuhnya.