Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II Nilai Perlunya Sosialisasi UU Pilkada untuk Hindari Potensi Konflik

‎Lukman Edy menuturkan petugas KPU dan Bawaslu yang berada di level Kabupaten/Kota memerlukan sosialisasi yang massif atas peraturan UU Pilkada.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Komisi II Nilai Perlunya Sosialisasi UU Pilkada untuk Hindari Potensi Konflik
TRIBUNNEWS.COM/FERDINAN WASKITA
Wakil Sekjen PKB Lukman Edy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengatakan, ada berbagai faktor yang dapat menciptakan konflik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.

Satu diantara faktornya adalah penerapan UU Pilkada.

Karena, menurut Lukman Edy, tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini masih ada petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah tak paham akan UU Pilkada.

Baca: Bos Jasa Marga Konsisten Bangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II

"Kekurangpahaman atas perundang-undangan Bawaslu dan KPU bukan hanya di masyarakat, tapi petugas pelaksana juga," kata Lukman di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

‎Lukman Edy menuturkan petugas KPU dan Bawaslu yang berada di level Kabupaten/Kota memerlukan sosialisasi yang massif atas peraturan UU Pilkada.

Sosialisasi yang massif tersebut untuk menghindarkan adanya multitafsir atas peraturan UU Pilkada yang akan diterapkan dalam pelaksanaan pesta demokrasi itu.

Berita Rekomendasi

Baca: 7 Jam Diperiksa KPK, Pengacara Rudi Alfonso Ditanya Seputar Setya Novanto

"‎Saran saya massifkan sosialisasi penyelenggara Pemilu melalui Bimtek yang massif termasuk ke masyarakat. Baik menggunakan forum tertutup atau menggunakan media lain," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas