Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Terdakwa Korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto

"Merubah putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Juli 2017 yang dimintakan banding tersebut sepanjang besarnya uang pengganti,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Terdakwa Korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) . 

Baca: Dianggap Melecehkan, DPRD DKI Minta Anies-Sandi Copot Kepala Dinas Pemadam Kebakaran

Putusan banding tersebut tidak mengubah putusan pidana pokok.

Irman tetap dipidana 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sementara Sugiharto dipidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sementara Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas