1.300 Warga Dua Desa di Papua Dilarang Bepergian oleh Kelompok Kriminal Bersenjata
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua melarang sekitar 1.300 orang dari dua desa untuk keluar bepergian dari wilayahnya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua melarang sekitar 1.300 orang dari dua desa untuk keluar bepergian dari wilayahnya.
Dua desa tersebut adalah Desa Kimbely dan Desa Banti, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan jumlah warga yang dilarang keluar dari daerah itu diperkirakan jumlahnya mencapai 1.300 orang.
"Saat ini di Desa Kimbely terdapat sekitar 300 warga non Papua yang sebelumnya bekerja sebagai pendulang emas dan pedagang oleh kelompok bersenjata dilarang bepergian keluar kampung tersebut," ujar Boy Rafli dalam keterangan resminya, Kamis (9/11/2017).
Baca: Politisi Golkar Mengutuk Keras Aksi OPM Sandera 1.300 Warga Papua
Sementara di Desa Banti yang lokasinya berdekatan dengan Desa Kimbely, berdasarkan informasi terdapat sekitar 1.000 penduduk asli setempat yang juga dilarang bepergian.
Orang nomor satu di Polda Papua ini menjelaskan saat ini Polri bersama unsur TNI berupaya melakukan langkah-langkah persuasif dan preventif.
Hal ini dilakukan sebagai upaya agar masyarakat bisa terbebas dari intimidasi dan ancaman kelompok bersenjata.
“Kalau untuk informasi disekap belum ada, hanya dilarang keluar daerah itu. Informasi sementara, kondisi masyarakat masih cukup baik. Saat ini tim satgas terpadu TNI-Polri masih melakukan upaya di lapangan,” pungkas Boy Rafli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.