Panitera Pengganti Gunakan Rp 25 Juta Uang Suap Untuk Libur Idul Fitri
Uang itu adalah sebagian dari uang suap yang diserahkan oleh terdakwa advokat Akhmad Zaini
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi membelanjakan uang Rp 25 juta untuk keperluan berlibur Idul Fitri.
Uang itu adalah sebagian dari uang suap yang diserahkan oleh terdakwa advokat Akhmad Zaini untuk mempengaruhi hakim Rp 425 juta untuk pengurusan pekara.
Dalam dakwaan Akhmad Zaini disebutkan bahwa Awalnya Akhmad Zaini menemui Tarmizi di ruang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar Maret-Mei 2017.
Akhamad Zaini adalah kuasa hukum PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) yang berpekara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PT ADMI didugat PT Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7.603.198, 45 Dolar Amerika Serikat dan 131.070,50 Dolar Singapura.
Baca: Papua jadi Perhatian Pemerintah soal Potensi Konflik Pilkada Serentak
PT AMDI kemudian mengajukan gugatan balik (rekonpensi) kepada PT EJFS agar membayar kewajiban kepada PT AMDI sebesar 4.995.011,57 Dolar Amerika Serikat.
Nah, pertemuan tersebut dimaksudkan agar Tarmizi menyampaikan kepada majelis hakim agar membanku kliennya menghadapi gugatan tersebut.
Pada pertemuan itu, Tarmizi mengatakan akan menyampaikannya kepada majelis hakim.
Akhmad Zaini kemudian memberikan uang Rp 25 juta kepada Tarmizi melalui transfer rekening BCA atas nama Tedy Junaedi, tenaga honor di pengadilan.
"Uang itu kemudian digunakan Tarmizi untuk keperluan pribadinya pada saat liburan Idul Fitri," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Kresno Anto Wibowo, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Piana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Setelah berlibur atau sekitar Juni 2017, Akhmad Zaini kembali menemui Tarmizi di ruangan kerjanya.
Tarmizi menanyakan keseriusan PT AMDI dalam perkara gugatan wanprestasi yang sedang disidangkan karena mengatakan dirinya telah mendapat kepercayaan dari hakim ketua Djoko Indiarto.
"Terdakwa menjanjikan bahwa PT ADMI akan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan perkara tersebut namun besarannya belum bisa dipastikan karnea harus dibicarakan lagi dengan pemilik PT AMDI Yunus Nafik," kata Kresno.
Pada akhirnya, kedua belah pihak menyepakati Rp 450 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.