PDIP Minta Polri Kerja Profesional dan Tak Politisasi SPDP Dua Pimpinan KPK
Polri diminta untuk bekerja profesional atas laporan terhadap pmpinan Komisi KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang, meminta Polri untuk bekerja profesional saat menangani laporan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Hal ini menanggapi laporan atas dugaan pemalsuan surat yang dilakukan keduanya, naik ke tahap penyidikan.
"Jadi begini ya kita menganut azas praduga tidak bersalah, artinya biarkanlah polisi bekerja secara profesional," kata Junimart saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/11/2017).
Menurutnya, Polri juga harus transparan jika memang kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Hal ini agar kasus tersebut nantinya tidak dipolitisasi.
"Kepolisian juga harus secara transparan supaya apapun nanti hasilnya tidak dipolitisir," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
SPDP yang dikeluarkan tertanggal 7 November 2017 itu berisi laporan kuasa hukum Setya Novanto terhadap Agus dan Saut telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan ini dilakukan oleh seorang pria bernama Sandy Kurniawan terhadap Saut Situmorang, dengan tuduhan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Laporan yang dibuat oleh Sandi tersebut memiliki nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Namun pada laporan tersebut tidak ada nama Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.