Penjelasan Saut Situmorang Soal Tandatangan Surat Pencegahan Setya Novanto
"Orang berpikiran oh gampang ya KPK itu mundur kalau ditakut-takuti. Kita juga nggak takut, masa takut sih?"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku tidak takut dengan laporan yang dilayangkan anggota kuasa hukum Setya Novanto.
Laporan itu sendiri kini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Baca: 200 Personil TNI-Polri Siap Bebaskan 1.300 Warga Dari Intimidasi Kelompok Bersenjata di Papua
Hal yang dilaporkan ialah soal surat perpanjangan pencegahan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
"Orang berpikiran oh gampang ya KPK itu mundur kalau ditakut-takuti. Kita juga nggak takut, masa takut sih?" ungkap Saut, Kamis (9/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Pegang Barang Bukti, Pimpinan KPK Saut Situmorang Siap Diperiksa Bareskrim
Menurut Saut, surat perintah pencegahan Setya Novanto ke luar negeri, yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, sudah sesuai prosedur.
Saut menjelaskan tidak mungkin menandatangani surat tanpa persetujuan pimpinan KPK yang lain dan menerima masukan dari penyidik KPK.
Baca: Bawa Tiga Dus Jamu Tolak Angin, GMPG: Biar KPK Enggak Masuk Angin Tangani Kasus E-KTP
"Masa si saya tanda tangani surat kalau nggak disetujui pimpinan lain, kalau nggak juga dikasih masukan dari teman-teman di bawah. Cumakan waktu itu pak Agus lagi di luar jadi yah saya tanda tangankan begitu biasanya," tuturnya.
Lebih lanjut, Saut Situmorang yang juga mantan staf ahli Badan Intelijen Negera (BIN) itu memastikan, penanganan kasus korupsi proyek e-KTP tidak terganggu dengan adanya laporan yang dilakukan kuasa hukum Setya Novanto tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.