Berkas Lengkap, Dua Kontraktor Penyuap Bupati Batubara Nonaktif Segera Disidang
Berkas dua tersangka di kasus suap terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara TA 2017 dinyatakan lengkap.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas dua tersangka di kasus suap terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara TA 2017 dinyatakan lengkap.
Alhasil, Kamis (9/10/2017) dua tersangka yakni Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ) dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Mereka adalah para kontraktor penyuap Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain yang juga tersangka di kasus ini.
"Hari ini, Kamis 9 November 2017 dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka TPK suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kab Batubara TA 2017 ke penuntut atas nama tersangka MAS dan SAZ," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Panglima TNI Jelaskan Soal Ancaman Serangan Biokimia
Sidang rencananya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan, untuk kebutuhan persidangan, lanjut Febri, kedua tahanan dipindahkan penahanannya mulai hari ini untuk dititipkan di Lapas Klas 1 Tanjung Gusta Medan.
Demi melengkapi berkas keduanya, diungkapkan Febri, penyidik telah memeriksa 55 saksi yang berasal dari unsur : advokat, PNS Pemkab Batubara, pegawai ULP Kab Batubara, karyawan perusahaan kontraktor peserta lelang, karyawan dan pejabat PT GMJ, karyawan dan pejabat PT T
"Kedua tersangka sebelumnya sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, untuk MAZ pada 2 dan 26 Oktober 2017 dan SAZ pada 2 dan 31 oktober 2017. Dengan dilimpahkannya MAZ dan SAZ, saat ini masih ada tiga tersangka lagi yang masih proses penyidikan di KPK," tambah Febri.
Diketahui, Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain berstatus tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima fee sebesar Rp 4,4 miliar dari sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara TA 2017.
Baca: Sail Sabang 2017 Incar Turis Kapal Pesiar dan Penyelam
Selanjutnya seluruh uang itu ditampung oleh OK Arya melalui Sujendi Tarsono alias Ayen, pemilik dieler mobil di Medan, yang juga menyandang status tersangka.
Uang Rp 4,4 miliar didapatkan OK Arya dari pengusaha Maringan Situmorang (MAS) yang juga tersangka di kasus ini. Pemberian dari Maringan ke OK Arya, dilakukan pada rentan waktu Mei-Agustus 2017 sebanyak tiga kali.
Pemberian pertama dilakukan Maringan sebelum mendapatkan proyek, dengan dua kali penyerahan yang masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar.
Kemudian diserahkan kembali Rp 1 miliar setelah mendapatkan proyek. Maringan diindikasikan memberikan suap melalui cek ke Ayen.
Proyek yang didapatkan Maringan diantaranya, pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT gunung Mega Jaya dan pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT Tombang.
Selain penerimaan fee Rp 4,4 miliar dari Maringan Situmorang, OK Arya juga menerima uang Rp 400 juta dari kontraktor lain yakni Syaiful Azhar.
Uang Rp 400 juta ditranfer dari pengusaha Syaiful Azhar ke rekening Kepala Dinas PU, Helman Hendardi (HH). Uang itu terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.
Dengan pembagian Rp 300 juta untuk Bupati OK Arya dan Rp 100 juta untuk Helman Hendardi.
Kasus ini diawali dari OTT, lanjut KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan suap
terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di kabupaten Batubara TA 2017.
Mereka yakni OK Arya, Ayen, Helman, Maringan, dan Syaiful. Setelah resmi tersangka kelima lalu dijebloskan ke tahanan terpisah untuk diproses hukum hingga nanti disidang.