Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Prihatin Setya Novanto Kembali Menyandang Status Tersangka

"Pertama itu prihatin, yang kedua kita harus hormati proses hukum, yang ketiga Golkar harus mengkonsolidasi diri,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Golkar Prihatin Setya Novanto Kembali Menyandang Status Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Golkar Andi Sinulingga mengaku partainya akan mengkonsolidasikan diri pasca penetapan kembalinya Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.

"Biar proses hukum berjalan dan Golkar segera mengkonsolidasikan diri. Kita menghormati proses hukum. Biarkan proses hukum berjalan. Golkar segera mengkonsolidasikan diri‎," ujar Andi kepada wartawan, Jumat, (10/11/2017),

Baca: BREAKING NEWS: KPK Umumkan Setya Novanto Kembali Menyandang Status Tersangka Korupsi e-KTP

Andi mengaku prihatin dengan kasus hukum yang kembali membelit ketua umumnya tersebut.

Meskipun demikian partainya menyerahkan sepenuhnya kasus Novanto kepada peraturan yang berlaku.

"Pertama itu prihatin, yang kedua kita harus hormati proses hukum, yang ketiga Golkar harus mengkonsolidasi diri," tegasnya lagi.

Baca: Penjelasan Saut Situmorang Soal Tandatangan Surat Pencegahan Setya Novanto

BERITA REKOMENDASI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumukan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektonik.

Pengumuman tersangka terhadap Setya Novanto diumukan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017) sore.

Dengan penetapan tersebut, Ketua DPR RI tersebut menyandang status tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus korupsi e-KTP.

Baca: Polisi Sebut Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Surat Palsu Pimpinan KPK

Sebelumnya Setya Novanto telah berstatus tersangka.


Status hukumnya gugur lantaran menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas