Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mensos Sebut Masyarakat Dapat Usulkan Gelar Pahlawan Nasional

‎Khofifah menjelaskan, permohonan usul pemberian gelar pahlawan nasional kepada presiden melalui Dewan gelar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mensos Sebut Masyarakat Dapat Usulkan Gelar Pahlawan Nasional
/
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, didampingi Wantimpres Sri Adiningsih dan Deputi Menteri PPN Bidang Kemaritiman dan SDA Bapppenas Arifin Rudiyahnto, menjadi pembicara acara "Temu Nasional" dunia Usaha dan Filantropi, Kamis (26/10/2017) berlangusng di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Hadir para peserta diantaranya dari unsur pemerintah pusat/daerah, usahawan, filantropis, organisasi sosial kemasyarakatan, akademisi serta undangan lainya. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa mengatakan masyarakat dapat mengusulkan gelar pahlawan yang diberikan kepada tokoh berjasa kepada Indonesia.

Menurutnya, apabila tokoh tersebut dianggap berjasa, maka tim pengkaji dan peneliti akan menelusuri rekam jejak sosok yang diusulkan dapat gelar pahlawan.

"Inputnya bisa dari pengajuan masyarakat. Anda boleh mengajukan siapapun untuk dapat gelar anugerah pahlawan nasional," kata Khofifah di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Baca: Panglima TNI Jelaskan Soal Ancaman Serangan Biokimia

Khofifah menuturkan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan pemerintah kepada seorang Warga Negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan.

Selain itu, ‎orang yang mendapat gelar pahlawan adalah mereka telah berjasa luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara dimana semasa hidupnya tidak melakukan tindakan tercela terhadap Indonesia.

"‎Mereka yang menyandang gelar pahlawan nasional tidak hanya yang berjasa di medan perang, tapi juga bidang lain yang gaung dan manfaatnya dirasakan secara nasional," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

‎Khofifah menjelaskan, permohonan usul pemberian gelar pahlawan nasional kepada presiden melalui Dewan gelar.

Baca: Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Khianati Perjuangan Para Pahlawan

Sebelumnya, diadakan verifikasi, penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi serta sarasehan.

"Dalam proses seminar dan diskusi itu muncul masukan-masukan yang dapat menjadi bahan verifikasi. Masyarakat bisa memberikan kesaksian," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas