Pakar Hukum Tata Negara Apresiasi Sikap Presiden Kedepankan Supremasi Hukum Soal SPDP Pimpinan KPK
“Saya setuju, pernyataan Presiden, profesional, dalam arti kalau ada bukti ya proses, kalau tidak ada bukti jangan proses,”
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan pendapatnya terkait diterbitkannya surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Jokowi mempersilahkan Polri untuk tetap melanjutkan atau meneruskan SPDP jika memiliki fakta yang didukung alat bukti yang kuat atau menghentikan SPDP jika Polri tidak memiliki bukti.
Baca: Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jokowi Soal Kasus Pimpinan KPK Hanya Menyatakan yang Diatur UU
Menanggapi pernyataan presiden, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengapresiasi pernyataan orang nomor satu di Indonesia itu.
Dirinya menilai pernyataan presiden sangat arif dan bijaksana karena mengedepankan supremasi hukum, dimana posisi atau kedudukan setiap warga negara sama di mata hukum.
Baca: Penjelasan Saut Situmorang Soal Tandatangan Surat Pencegahan Setya Novanto
“Saya setuju, pernyataan Presiden, profesional, dalam arti kalau ada bukti ya proses, kalau tidak ada bukti jangan proses,” kata Margarito saat dihubungi, Jumat (10/11/2017).
Margarito menuturkan, Presiden Jokowi menginginkan jika ada bukti maka Polri dipersilahkan melakukan proses hukum selanjutnya.
“Dengan begitu maka pesan lain yang disampaikan Presiden ke polisi jangan mengada-ada, fakta harus cukup, itu paling penting. Kalau itu sudah ada, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menghentikan. Itu yang dapat saya maknai dari pernyataan Presiden,” tuturnya.
Baca: BREAKING NEWS: KPK Umumkan Setya Novanto Kembali Menyandang Status Tersangka Korupsi e-KTP
Mengennai adanya kekhawatiran hubungan Polri dan KPK akan kembali tegang terkait SPDP tersebut, Margarito pun menilai bahwa sikap Presiden Jokowi tepat bahwa hubungan KPK-Polri tidak akan terganggu.
Baca: GMPG Ingatkan Jangan Ada yang Ikut Cawe-cawe Lindungi Setya Novanto Dalam Korupsi KTP Elektronik
“Iya betul itu, kalau KPK salah misalnya, ya diproses, jangan diartikan rusak hubungannya. Artinya polisi mengedepankan prinsip hukum. Prinsip itu kan tidak bisa dikesampingkan dengan status seseorang itu misalnya sebagai komisioner KPK," katanya.
"Saya menilai pernyataan presiden under konstitution, sesuai konstitusi, saya pikir sikap itulah yang semestinya diambil Presiden,” ujarnya.
Diketahui, Presiden Jokowi berpendapat, jika SPDP dua pimpinan KPK memiliki bukti maka Polri dipersilahkan melanjutkan penyelidikan.
Jokowi juga berharap penyidikan Polri terhadap pimpinan KPK ini tidak menggangu hubungan antara dua lembaga penegak hukum.
“Kalau ada proses hukum, proses hukum. Saya sudah minta dihentikan kalau ada hal seperti itu (tidak ada bukti/fakta). Hubungan KPK-Polri baikbaik saja. Saya minta agar tidak ada kegaduhan," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.