Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saut Situmorang Anggap Wajar Respon Jokowi soal Pelaporan Dirinya

Saut menegaskan KPK mempunyai kewenangan untuk mencegah orang ke luar negeri sesuai undang-undang.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saut Situmorang Anggap Wajar Respon Jokowi soal Pelaporan Dirinya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang berbicara kepada wartawan dalam konferensi pers, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017). KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam kurun 2007-2014. Korupsi tersebut membuat kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi angkat bicara soal beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bareskrim Polri terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Atas SPDP itu, Presiden Jokowi meminta Polri menghentikan proses hukum apabila nantinya tidak ada bukti kuat untuk menjerat Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Lalu bagaimana respon KPK atas pernyataan Presiden Jokowi ?

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai respon Presiden Jokowi sebagai hal yang wajar karena Presiden sudah menjalankan komitmen program Nawacita.

"Kalau ditanya respon, sinyal dari presiden saya pikir ini tidak aneh karena di dalam nawacitanya presiden sudah tercantum bahwa pemberantasan atau kehadiran negara yang tidak disebut itu, ini kan kehadiran negara dalam tindakan antikorupsi," ungkap Saut situmorang, Jumat (10/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saut menegaskan, KPK tidak selalu benar. Dia juga tidak memungkiri kalau KPK juga bisa salah dan mempunyai kelemahan.

Baca: ICW: Pencabutan Status Cegah Setya Novanto Tidak Masuk Dalam Objek Praperadilan

Berita Rekomendasi

Atas hal itu, Saut Situmorang menyerahkan kepada pengadilan sebagai lembaga yang berwenang menentukan benar atau salah.

Bahkan Saut mengaku tidak takut ditetapkan sebagai tersangka dalam perjuangan antikorupsinya.

Ia kembali mengingatkan perjuangannya tidak sesusah penyidik senior KPK Novel Baswedan yang disiram air keras.

Saut menegaskan KPK mempunyai kewenangan untuk mencegah orang ke luar negeri sesuai undang-undang.

Bahkan, dalam undang-undang, KPK dapat memerintahkan untuk mencegah seseorang.

Soal surat pencegahan pada Setya Novanto yang diduga palsu sehingga dirinya dilaporkan, Saut Situmorang menjelaskan surat itu tidak palsu sesuai klaim Penasihat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

"Ya enggaklah (surat pencegahan palsu). Lihat aja yang tanda tangan itu kan saya, itu keputusan berlima, itu kan bukan keputusan Saut Situmorang pribadi. Kalau itu dibilang palsu ya gimana ya? Yang memalsukan itu jangan-jangan yang bilang saya palsu," kata Saut Situmorang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas