Buktikan Ucapan, Kuasa Hukum Polisikan Oknum KPK Saat Tetapkan Novanto Tersangka Lagi
Fredrich menjelaskan pasal 421 berbunyi kurang lebih barang siapa menyalahgunakan kekuasaannya diancam 1 tahun 8 bulan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi tidak asal bicara terkait ucapannya yang bakal melaporkan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dilakukan Fredrich apabila kliennya ditetapkan kembali sebagai tersangka KTP elektronik.
Usai KPK mengumumkan status Novanto kembali menjadi tersangka, Fredrich segera mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan terhadap sejumlah oknum KPK.
Baca: Cerita Anies dapat Pelajaran Menarik Saat Bertemu Menteri Korea Selatan
"Kami dari tim kuasa hukum telah resmi melaporkan ke Bareskrim. Dengan tindak pidana namanya pasal 414 jo pasal 421. Dimana pasal 414 itu barangsiapa melawan putusan pengadilan diancam hukuman penjara 9 tahun," kata Fredrich usai merampungkan laporannya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Fredrich menjelaskan pasal 421 berbunyi kurang lebih barang siapa menyalahgunakan kekuasaannya diancam 1 tahun 8 bulan.
Pihaknya, dalam melaporkan oknum KPK turut melampirkan bukti SPDP yang telah diumumkan.
Baca: Novanto Tersangka Sejak Pekan Lalu, Ini Alasan KPK Baru Umumkan Hari Ini
"Oknum di KPK melakukan penghinaan terhadap putusan pengadilan. Dalam putusan praperadilan menyatakan, memerintahkan termohon dalam hal ini KPKuntuk menghentikan penyidikan terhadap Pak SN," tuturnya.
"Dengan demikian sudah terbukti secara sempurna pihak KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Laporan kuasa hukum Novanto bernomor: LP/1192/XI/2017/Bareskrim.
Adapun empat orang yang dilaporkan adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan A Damanik.