Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Dukcapil Tegaskan Pentingnya Pengisian Kolom Agama

Negara Indonesia mempunyai kompetensi absolut, bagi pemeluk agama islam untuk mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dirjen Dukcapil Tegaskan Pentingnya Pengisian Kolom Agama
NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pencantuman kolom agama penting dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

"Kolom agama itu penting, salah satu untuk pelayanan publik, pernikahan, perceraian, pengurusan jenazah, dan pemakaman," tutur Zudan, Minggu (12/11/2017).

Dia menjelaskan, Negara Indonesia mempunyai kompetensi absolut, bagi pemeluk agama islam untuk mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sedangkan bagi lima agama lainnya diurus di kantor catatan sipil. Apabila pernikahan dilakukan tidak sesuai dengan tempat yang sudah disediakan, maka akan berdampak pada pembatalan perkawinan.

"Apabila tidak ada kolom agama orang bisa menikah semaunya karena apabila dia menikah di KUA kemudian ternyata Agama Kristen, karena tidak terdata dia menikah di KUA. Dia batal demi hukum karena pejabat yang menikahkan bukan pejabat berwenang," kata dia.

Untuk penghayat kepercayaan, dia menjelaskan, perlu ada organisasi penghayat kepercayaan yang diikuti. Ini dilakukan supaya dapat dilakukan pembinaan oleh pemuka kepercayaan yang ditunjuk dan mendapatkan pelayanan publik.

BERITA REKOMENDASI

"Agar perlu didefinisikan pemuka agama, dia menikah melalui pemuka agama itu sehingga pembinaan bisa lebih jelas lewat organisasi-organisasi," kata dia.

Selama ini, penghayat kepercayaan kesulitan mencatatkan pernikahan dan mencari kerja. Sehingga, mereka terpaksa mencantumkan kolom agama dengan cara mengisi salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah. Agama itu dipilih karena dianggap memiliki kemiripan dengan penghayat kepercayaan.

Akhirnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas