Dirjen Dukcapil Tegaskan Pentingnya Pengisian Kolom Agama
Negara Indonesia mempunyai kompetensi absolut, bagi pemeluk agama islam untuk mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pencantuman kolom agama penting dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Kolom agama itu penting, salah satu untuk pelayanan publik, pernikahan, perceraian, pengurusan jenazah, dan pemakaman," tutur Zudan, Minggu (12/11/2017).
Dia menjelaskan, Negara Indonesia mempunyai kompetensi absolut, bagi pemeluk agama islam untuk mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sedangkan bagi lima agama lainnya diurus di kantor catatan sipil. Apabila pernikahan dilakukan tidak sesuai dengan tempat yang sudah disediakan, maka akan berdampak pada pembatalan perkawinan.
"Apabila tidak ada kolom agama orang bisa menikah semaunya karena apabila dia menikah di KUA kemudian ternyata Agama Kristen, karena tidak terdata dia menikah di KUA. Dia batal demi hukum karena pejabat yang menikahkan bukan pejabat berwenang," kata dia.
Untuk penghayat kepercayaan, dia menjelaskan, perlu ada organisasi penghayat kepercayaan yang diikuti. Ini dilakukan supaya dapat dilakukan pembinaan oleh pemuka kepercayaan yang ditunjuk dan mendapatkan pelayanan publik.
"Agar perlu didefinisikan pemuka agama, dia menikah melalui pemuka agama itu sehingga pembinaan bisa lebih jelas lewat organisasi-organisasi," kata dia.
Selama ini, penghayat kepercayaan kesulitan mencatatkan pernikahan dan mencari kerja. Sehingga, mereka terpaksa mencantumkan kolom agama dengan cara mengisi salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah. Agama itu dipilih karena dianggap memiliki kemiripan dengan penghayat kepercayaan.
Akhirnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.