Setya Novanto: Saya Belum Memikirkan Praparadilan, Surat Dari KPK Saja Baru Saya Terima
"Belum, saya belum memikirkan praperadilan. Surat saja (dari KPK) baru saya terima, baru saya pelajari,"
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, mengaku belum berniat mengajukan prapradilan status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Diketahui, KPK untuk kedua kalinya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Jumat (10/11/2017).
Baca: Pengamat: Sudah Waktunya Golkar Tunjuk Pengganti Setya Novanto
"Belum, saya belum memikirkan praperadilan. Surat saja (dari KPK) baru saya terima, baru saya pelajari," kata Setya Novanto usai topping off gedung baru Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
Ketua DPR RI ini juga mengatakan akan menyerahkan semua langkah hukum kasus tersebut kepada kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi.
Baca: Sikap Aburizal Bakrie Atas Penetapan Tersangka Setya Novanto
Termasuk, lanjut Setya Novanto, apakah akan mengajukan praperadilan kembali atau tidak.
"Apa yang menjadikan keputusan tentu yang tahu adalah penasihat hukum saya yang mengerti maknanya kenapa dilakukan kembali dengan praperadilan. (Sebelumnya) sudah menang, tapi masih dilakukan kembali. Tapi semuanya sudah saya serahkan (ke pengacara),” papar Setya Novanto.
Baca: Jokowi Akan Bertemu Perdana Menteri Jepang dan Ikuti Gala Dinner Perayaan 50 Tahun ASEAN
Selain itu, ia juga belum memikirkan untuk menghadiri panggilan KPK jika harus memberikan keterangan.
"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengam masalah-masalah hukum,” jelas Setya Novanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.