Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geram, Miryam S Haryani: Saya Akan Kejar Kemanapun Novel Baswedan

Miryam bahkan menegaskan akan mengejar Novel sampai kemanapun karena telah memberikan keterangan tidak benar terhadap dirinya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Geram, Miryam S Haryani: Saya Akan Kejar Kemanapun Novel Baswedan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu KTP Elektronik Miryam S Haryani meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (7/11/2017). Miryam mengaku diperiksa terkait kasus dugaan korupsi KTP Elektronik dan hubungan dengan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Dari tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) yang memeriksa dirinya, terdakwa memberikan keterangan palsu anggota DPR RI Miryam S Haryani paling geram terhadap Novel Baswedan.

Miryam bahkan menegaskan akan mengejar Novel sampai kemanapun karena telah memberikan keterangan tidak benar terhadap dirinya.

"Ada satu penyidik memberikan keterangan tidak benar Novel Baswedan. Saya akan kejar kemanapun," kata dia.

Namun, politikus Partai Hanura itu tidak menjelaskan apa maksud pernyataan dia itu.

Baca: Miryam S Haryani: Jangankan Vonis 5 Tahun, Jadi Tersangka Saja Saya Keberatan

Selain Novel, dua penyidik KPK yang turut memeriksa dirinya adalah M Irwan Susanto dan Ambarita Damanik. Dalam pertimbangan majelis hakim, tidak disebutkan adanya tekanan dan ancaman terhadap Miryam.

Hakim Anggota Anwar mengatakan para penyidik melontarkan pertanyaan pendek dan dijawab Miryam secara panjang lebar. Selain itu, Miryam diberikan kesempatan untuk membaca dan mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum diparaf.

Berita Rekomendasi

Menurut majelis hakim, tidak ada alasan bagi Miryam mencabut BAP tanggal 1 Desember 2016, 7 Desember 2016, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017.

Baca: Miryam S Haryani Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta

Pada perkara itu, Miryam divonis lima tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya Miryam dinilai terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas