Kemendagri: Kegaduhan Perppu Ormas Hanya Sebatas di Media
Staf Khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bidang Pemerintahan, Budi Prasetyo, mengatakan pada saat pengesahan sempat terjadi kegaduhan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Rapat Paripurna mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
Staf Khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bidang Pemerintahan, Budi Prasetyo, mengatakan pada saat pengesahan sempat terjadi kegaduhan.
Namun, dia menilai, kegaduhan itu hanya terjadi di DPR karena perbedaan pemikiran mengenai aturan itu.
"Sampai sekarang kondisi kondusif, tidak ada hal diperkirakan ada keributan. Memang gaduh, tetapi masih di media dalam konteks pertentangan pemikiran di DPR," tutur Budi, Minggu (12/11/2017).
Menurut dia, Perppu itu dikeluarkan oleh pemerintah dalam keadaan genting. Sebab, ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UU. Salah satunya, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dibubarkan di sejumlah negara termasuk kawasan Timur Tengah.
Di rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, diwarnai banyak interupsi dan loby itu, akhirnya pengambilan keputusan dilakukan lewat pemungutan suara.
Dalam pemungutan suara itu sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-Undang (UU), yaitu F PDI Perjuangan, FPG, FPD, FPKB, FPPP, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura.
PKB, PPP, dan Demokrat menerima Perppu Ormas dengan catatan. Sedangkan tiga fraksi menolak Perppu Ormas, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS.
Meskipun sudah dibuat undang-undang, namun masih ada sejumlah pihak yang memberikan catatan. Untuk itu, pemerintah akan memperhatikan hal tersebut.
"Mudah-mudahan revisi ada semacam rumusan yang memberikan manfaat. Revisi ini sebetulnya tidak disebutkan dalam keputusan paripurna, kemarin hanya catatan bahwa setuju dengan catatan akan direvisi tentu proses masuk proleg dan lain sebagainya," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.