Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun 2018, Pengurusan Administrasi Penduduk Cukup dengan Nomor Induk Kependudukan

Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) berupaya mengubah sistem pelayanan publik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tahun 2018, Pengurusan Administrasi Penduduk Cukup dengan Nomor Induk Kependudukan
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) berupaya mengubah sistem pelayanan publik agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan salah satu cara yang akan dilakukan mengintegrasi data pasien yang ada di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Dia menjelaskan, apabila ada orang sakit di Provinsi Bali, lalu pindah ke Provinsi DKI Jakarta, pihak keluarga tidak perlu melalui proses pendaftaran yang lama.

Cukup mengetik Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu, keluar foto Medical Record yang dapat dibawa sebagai pengantar ke rumah sakit baru.

Baca: Lagi-lagi Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Harus Izin Presiden

"Kita harus kreatif, sekat-sekat yang selama ini membelenggu saya tabrakin. Jadi ke depan seluruh rumah sakit di Indonesia akan kita integrasikan. Ini bagian yang kemarin disepakati kualitas layanan," tutur Zudan, Minggu (12/11/2017).

Berita Rekomendasi

Untuk mewujudkan itu, pihak Dukcapil Kemendagri akan bekerjasama dengan semua rumah sakit.

Setelah ada kerja sama antara Dinas Dukcapil dengan rumah sakit, maka pasien cukup mendaftar menggunakan NIK.

Di dalam pelaksanaan, pihaknya memanfaatkan perangkat ekonomi, di mana ketika data sudah dikirim dapat dibuka di database.

Layanan terintegrasi itu mulai dari pengurusan akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian.

Baca: Api Berkobar di SPBU Langsa Kota, Penyebabnya dari Rokok Oknum Komunitas Motor Gede

Sehingga, apabila membuat akta kelahiran, warga mendapatkan akta kelahiran, kartu identitas anak, dan Kartu Keluarga (KK). Membuat akta kematian dapat KK dan KTP Elektronik bagi yang hidup.

Membuat akta perceraian mendapat KK dan KTP elektronik dengan status cerai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas