Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miryam Terbukti Bohong dan Terima Uang Korupsi KTP Elektronik

Majelis hakim menghukum anggota DPR RI Miryam S Haryani dengan lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Miryam Terbukti Bohong dan Terima Uang Korupsi KTP Elektronik
Tribunnews.com/Gita Irawan
Senyum merekah menghiasi wajah anggota DPR RI, Miryam S Haryani, saat duduk di kursi pengunjung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017) siang. TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN 

Kedua ahli yakni, Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani dan ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said.

Anggota DPR RI, Miryam S Haryani_4
Anggota DPR RI, Miryam S Haryani saat duduk di kursi pengunjung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017) siang. TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN

Adapun, barang bukti berupa video pemeriksaan Miryam di Gedung KPK telah diperiksa oleh tim ahli psikologi forensik.

Pemeriksaan itu kemudian dibuat dalam laporan analisis.

Baca: Berwisata ke Malang Kurang Lengkap Jika Tak Mampir ke Kampung Warna-warni dan Kampung Tridi

"Sebagaimana ahli tidak menemukan adanya tekanan, karena banyak pertanyaan pendek penyidik, dijawab dengan panjang lebar oleh terdakwa. Ahli mengatakan, dapat disimpulkan tidak ditemukan adanya tekanan," kata Anwar.

Kemudian, hakim sependapat dengan keterangan ahli pidana Noor Aziz Said.

Menurut ahli, daya paksa berupa tekanan atau ancaman harus nyata dirasakan, bukan sekadar anggapan.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa mengatakan terisolir. Tapi, dapat keluar masuk ruangan. Laporan ahli psikologi forensik menyatakan tidak ada tekanan dan pemaksaan, sehingga pencabutan keterangan terdakwa tidak punya alasan hukum," jelas Anwar.

Menurut majelis, pernyataan Miryam berbanding terbalik dengan kesaksian tiga penyidik KPK yang dihadirkan saat persidangan Irman dan Sugiharto pada tangal 30 Maret 2017.

Ketika itu, Miryam dikonfrontasi dengan ketiganya.

"Keterangan terdakwa yang mengatakan ditekan dan diancam adalah keterangan yang tidak benar. Hal itu bertentangan dengan fakta, saksi dan alat bukti lain," ujar hakim Anwar.

Menurut majelis, Miryam juga terbukti menerima uang dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP elektronik Kemendagri Tahun 2011-2012 dengan nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Proyek tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Senyum merekah menghiasi wajah anggota DPR RI, Miryam S Haryani, saat duduk di kursi pengunjung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017) siang. TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN
Senyum merekah menghiasi wajah anggota DPR RI, Miryam S Haryani, saat duduk di kursi pengunjung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017) siang. TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Majelis menganggap pengakuan Miryam yang dituangkan dalam BAP yang telah dicabut sebelumnya adalah keterangan yang sesungguhnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas