Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cerita Mantan Anggota Sat81/Gultor Bebaskan Sandera di Papua

"Waktu itu cuaca cukup bagus, sehingga pasukan diperintahkan untuk berangkat,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Cerita Mantan Anggota Sat81/Gultor Bebaskan Sandera di Papua
Puspen TNI/Puspen TNI
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanderaan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua terhadap masyarakat sipil, bukan hanya terjadi kali ini saja.

Tahun 1996 lalu, kelompok serupa yang dipimpin Kelly Kwalik melakukan kejahatan serupa.

Baca: Satu Polisi Korban Penembakan Kelompok Bersenjata di Papua Masih Jalani Perawatan

Drama penyanderaan itu berawal 8 Januari 1996, di mana 26 orang yang sebagiannya adalah anggota tim Ekspedisi Lorentz, disandera kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Kelly Kwalik, di desa Mapendua, Tiom, Jayawijaya, Papua.

Sandera adalah 20 orang Warga Negara Indonesia (WNI), empat orang Warga Negara (WN) Inggris, dan dua orang Warga Negara Belanda.

Baca: Suasana Duka Iringi Keberangkatan Jenazah Bripka Firman

Rekomendasi Untuk Anda

Di kutip dari icrc.org, diketahui setelah penyanderaan terjadi, pemerintah memutuskan untuk mengkedepankan pendekatan lunak kepada para pelaku.

Saat itu International Commitee of Red Cross (ICRC) atau Palang Merah Internasional, ditunjuk sebagai penengah antara pihak OPM dengan pemerintah.

Pada 13 Januari, 9 dari 26 sandera akhirnya dilepaskan.

Sedianya 13 sandera yang masih berada dalam cengkraman OPM, disepakati untuk dilepaskan pada 8 Mei, melalui upacara adat.

Baca: Karpet dan Tali Jadi Bukti Badrun Membunuh Kekasih Sesama Jenisnya

Namun di saat terakhir, Kelly Kwalik memutuskan untuk menolak melepaskan para sandera.

Alhasil TNI pun mengambil tindakan.

Saat itu yang dikirim antara lain 100 orang anggota Kopassus TNI AD.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas