Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung soal Vonis Buni Yani: Alhamdulillah Ternyata Hakim Sependapat

Selanjutnya, Kejaksaan saat ini menunggu keputusan Buni Yani, apakah mengajukan banding atau menerima putusan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Agung soal Vonis Buni Yani: Alhamdulillah Ternyata Hakim Sependapat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya dan meneriakan takbir usai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku bersyukur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Buni Yani.

"Alhamdulillah ternyata hakim sependapat dengan kita, sepemahaman dengan kita, bahwa dia (Buni Yani) dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Prasetyo usai melantik sembilan pejabat tingkat madya, di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Namun, putusan itu masih di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu dua tahun penjara serta perintah untuk ditahan dan denda Rp 100 juta.




"Nyatanya putusannya hanya 1,5 tahun tanpa perintah untuk ditahan," kata Prasetyo.

Selanjutnya, Kejaksaan saat ini menunggu keputusan Buni Yani, apakah mengajukan banding atau menerima putusan.

Baca: Trotoar di Tanah Abang Disewakan, Sandi Tidak Tolerir Soal Pungli

"Kalau yang bersangkutan melakukan upaya banding, JPU-nya pun tentu akan ikut banding juga," kata Prasetyo.

BERITA TERKAIT

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Buni Yani memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya.

Adapun hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Seusai vonis, Buni Yani mengaku kecewa dengan hasil keputusan sidang dan menegaskan bahwa dirinya tak bersalah.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus berjuang meski keputusan tak berpihak pada dirinya.

“Saya ditanya wartawan, 'apa persiapan dalam menyambut vonis hari ini? Apa perasaan saya?' Saya katakan, 'jangankan penjara, nyawa pun akan saya antarkan untuk perjuangan ini. Saya tak punya salah apa-apa dan saya siap untuk mati,” teriaknya di hadapan massa di depan pengadilan.

“Dan keputusan saat ini amat mengecewakan, saya divonis tanpa ada fakta di persidangan. Ini jelas kriminalisasi dan saya akan banding,” tambah dia.(Estu Suryowati)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jaksa Agung Bersyukur Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas