Politikus PKS Yudi Widiana Segera Dibawa ke Meja Hijau
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia (YWA) kepada jaksa penuntut umum
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia (YWA) kepada jaksa penuntut umum.
Yudi merupakan tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggran 2016.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan, Selasa (15/11/2017).
Baca: Usai Bunuh Kekasih Sesama Jenisnya, Badrun Hendak Bunuh Diri Dengan Gigit Lidah
"Dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016 ke penuntutan atas nama YWA," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan rencananya sidang kasus tersebut dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta.
Sambil menunggu waktu sidang, Yudi Widiana ditahan di Rutan Guntur KPK.
Baca: Kisah Asisten Pribadi Musa Zainuddin Berpindah-pindah dari Aceh Hingga Surabaya Demi Hindari KPK
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2017, Yudi Widiana telah empat kali diperiksa sebagai tersangka yakni pada 19 Juli 2017, 29 Juli 2017, 4 Agustus 2017, dan 15 September 2017.
Oleh penyidik, Yudi Widiana diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT CMP.
Baca: Ketua KPK Nilai Tidak Ada Unsur Pidana Dalam Kasus Surat Palsu
Uang diduga ditujukan agar Yudi Widiana mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, diduga juga uang diberikan agar Yudi Widiana menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
Baca: Idrus Marham Tepis Kekhawatiran Akbar Tandjung Soal Golkar Akan Kiamat
Atas perbuatannya tersebut, Yudi Widiana disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Diketahui kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2016.
KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu menjabat anggota Komisi V DPR.
Hingga saat ini, 9 orang telah diputus dipersidangan dalam kasus ini.