Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Pihak Buni Yani Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

Majelis Hakim kasus Buni Yani akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada Jumat (17/11/2017).

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Besok, Pihak Buni Yani Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya dan meneriakan takbir usai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis Hakim kasus Buni Yani akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada Jumat (17/11/2017).

Upaya itu dilakukan Penasihat hukum Buni Yani sebagai bentuk keberatan terhadap vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada kliennya dalam perkara pelanggaran UU ITE.

"Menindaklanjuti putusan hakim yang menyatakan Buni Yani bersalah kami kita lihat ada hal yang akan disampaikan ke KY. Insya Allah besok pagi akan ke KY," ucap Hairullah, salah seorang penasihat hukum Buni Yani, saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (16/11/2017).

Meski belum mendapat salinan putusan, Hairullah bakal menyertakan amar putusan serta petikan dari majelis hakim sebagai bahan laporan.

Baca: Dicegah KPK, Setya Novanto Belum Terdeteksi ke Luar Negeri

"Seharusnya kita akan bawa salinan putusan tapi kita belum dapat, ini hari ada tim ke Bandung minta salinan putusan. Kalau petikan kita sama-sama mendengar dari saksi ahli dan amar putusan itulah yang dijadikan bahan," ucapnya.

Hairullah mengatakan, salah satu permasalahan dalam vonis Buni Yani adalah penyertaan pasal 32 ayat 1 di mana Buni Yani dituding mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Berita Rekomendasi

Padahal, sambung Hairullah, tidak ada keterangan dari saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun saksi ahli yang menegaskan Buni Yani terbukti mengedit video tersebut.

Baca: Warga Tawarkan Rumahnya Jadi Tempat Singgah Jokowi Saat Acara Ngunduh Mantu

"Kita mempermasalahkan dakwaan dan vonisnya pada pasal 32 ayat 1 karena dari awal pasal 32 itu tidak ada. Dalam fakta persidangan dari semua ahli yang dihadirkan jaksa, fakta itu (mengedit) tidak ada. Jadi surat dakwaan itu disimpulkan bukan ditarik dari hasil penyidikan, di BAP juga tidak ada," tuturnya.

"Bahkan, ahli digital forensik mengatakan tidak menemukan Buni Yani memotong video itu. Jadi banyak kejanggalan," tambahnya.

Hakim Dinilai Gamang

Selain itu, Hairullah berpendapat, majelis hakim gamang dalam memberi vonis.

Ia mengamati sewaktu hakim menjatuhkan vonis tampak ragu-ragu.

"Di sini ada kegamanangan hakim. Sepertinya hakim tingkat pertama tidak bulat suaranya. Hakim PN (pengadilan negeri) seperti melempar bola kepada hakim tingkat banding. Tapi kita hanya menduga-duga," ucapnya.

Tak hanya itu, Hairullah juga mengamati sikap majelis hakim yang selalu melihat ke arah tim jaksa saat membacakan amar putusan.

"Setiap membaca kalimat selalu menghadap JPU seperti melaporkan, itu kita akan sampaikan. Kita akan laporkan ke KY soal tindak-tanduk hakim," jelasnya. (DENDI RAMDHANI)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Besok, Kuasa Hukum Buni Yani Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas