Jadi Buronan, Ini 40 Jejak Fakta Penting Mengenai Setya Novanto
KPK membuka peluang Novanto dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari keberadaan Ketua DPR RI Setya Novanto selaku tersangka kasus korupsi e-KTP.
Setelah menunggu dan menggeledah kediamannya, Rabu (15/11/2017) malam sejak sekitar pukul 21.40 WIB hingga Kamis dini hari, politikus senior Partai Golkar ini tak kunjung menampakkan batang hidungnya.
KPK membuka peluang Novanto dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias DPO.
"Kami pandang segala upaya persuasif untuk proses penegakan hukum ini sudah kami lakukan. Sampai dengan tengah malam tim di lapangan, proses pencarian masih dilakukan. Kalau belum temukan, kami akan mempertimbangkan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO, karena proses penegakan hukum upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (16/11/2017).
Untuk itu pula KPK meminta Ketua DPR Setya Novanto, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik untuk menyerahkan diri.
Baca: Setya Novanto Menghilang, Wiranto Jelaskan Sikap Pemerintah
"Secara persuasif kami himbau SN (Setya Novanto) dapat menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam.
"KPK mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri," ungkap Febri.
Sepak Terjang Setnov
Setya Novanto yang akrab dipanggil Setnov terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar periode 2014 - 2019.
Hal itu diputuskan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Selasa (17/5/2016).
Setya Novanto mendapatkan perolehan suaratertinggi pada putaran pertama yakni 277 suara.
Pesaing terdekat Novanto yakni Ade Komarudin atau Akom dengan perolehan 173 suara.
Akom dan Novanto mencapai syarat minimal dukungan 30 persen pemilik suara.
Baca tanpa iklan