Jimly: Yang Tobat Setelah Masuk Penjara Cuma 30 Persen
"Apakah penjara itu menyelesaikan masalah? Yang tobat setelah masuk penjara cuma 30 persen,"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie berpandangan, bahwa dalam menyelesaikan sebuah permasalahan tidak harus berujung di penjara.
Menurutnya, mereka yang divonis penjara tidak 100 persen tobat atas perbuatan yang dilakukan.
"Apakah penjara itu menyelesaikan masalah? Yang tobat setelah masuk penjara cuma 30 persen," kata Jimly di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Baca: Usai Pimpin KPAI, Asrorun Niam Kini Urus Pemuda
Sementara yang 30 persen selebihnya, menurut Jimly menyimpan dendam karena dimasukkan ke dalam penjara dan merasa diberlakukan tidak adil.
Tapi menurutnya, yang lebih mengkhawatirkan adalah 40 persen sisanya.
"Yang gawat yang 40 persen, makin jadi. Apabila seperti ini kita ini bernegara mau apa?" ujarnya.
Baca: Ketua KPK Belum Masukkan Setnov dalam DPO
Jimly menuturkan, negara yang peradabannya sudah maju rata-rata mereka telah mulai menutup penjara.
Dirinya pun menyarankan kepada penegak hukum di Indonesia jangan terlalu nafsu memburu orang salah untuk dimasukkan penjara.
"Bukan saya membela yang salah, tetapi kita harus hati-hati juga. Jadikanlah pendekatan hukum pidana itu betu-betul upaya terakhir," katanya.