Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Angket Sepakat Ingin KPK Dihadirkan Kembali

"Tidak ada kaitannya dengan fenomena yang terjadi hari ini, karena ada tidaknya peristiwa hari ini, kami akan tetap melakukan pemanggilan tersebut,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pansus Angket Sepakat Ingin KPK Dihadirkan Kembali
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Agun Gunandjar Sudarsa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa menyebutkan, pihaknya sepakat untuk kembali melakukan pemanggilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, keputusan dipanggilnya KPK adalah hasil rapat yang dilakukan bersama anggota Pansus Angket.

Agun mengatakan, pihaknya ingin mengklarifikasi sejumlah temuan terhadap institusi anti rasuah selaku objek yang diselidiki.

Baca: Ketua KPK Pakai Strategi Baru Hadapi Praperadilan Kedua Setya Novanto

"Kami juga sudah melakukan rapat internal hari ini, dan sudah kita sepakati untuk memanggil kembali, karena kita ada memiliki empat temuan dan harus di konfirmasi kepada pihak yang diselidiki, yakni KPK," kata Agun kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (16/11/2017).

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, Pansus sudah pernah melayangkan surat pemanggilan kepada KPK.

Berita Rekomendasi

Baca: Setya Novanto Dicari KPK, Wasekjen Golkar Minta Seluruh Kader Tetap Optimis

Bahkan juga menyampaikan surat kepada Sekjen KPK untuk mengkonfrimasi terkait dengan tata kelola sumber daya manusia (SDM), dan juga terkait dengan barang harta rampasan.

Namun, upaya pemanggilan dan undangan yang dilayangkan, pihak KPK masih belum bersedia hadir dengan alasan sedang menjadi pihak yang terkait dalam proses uji materi di Mahkamah konstitusi (MK).

Baca: KPK Akan Terbitkan Status Buron Kepada Setya Novanto

"Karena itu, kami berharap pada pemanggilan kedua ini pihak KPK akan bisa lebih koperatif, bisa lebih akomodatif memenuhi undangan kami, karena dalam pikiran kami proses hukum itu tidak pernah menghalangi sebuah fungsi-fungsi pelayanan publik dan itu sudah ada dalam putusan MK," katanya.

Agun membantah, upaya pemanggilan ini sebagai bentuk respon terkait kegaduhan yang dimunculkan KPK dalam penangan hukum terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Tidak ada kaitannya dengan fenomena yang terjadi hari ini, karena ada tidaknya peristiwa hari ini, kami akan tetap melakukan pemanggilan tersebut," kata Agun.

"Kenapa, kok Pansus kesannya sangat terburu-buru dalam penangannya, karena memang pada masa sidang kali ini berlangsung sangat singkat sekali," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas