Presiden Jokowi Jelaskan Pola Baru Pendistribusian Dana Desa kepada DPD
Untuk diketahui, saat dimulainya program tersebut tiga tahun lalu, pemerintah mengucurkan Rp20 triliun bagi program dana desa ini.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menjelaskan kepada para anggota DPD bahwa mulai tahun 2018 mendatang pendistribusian dana desa akan memiliki pola baru.
Sebagian dari alokasi dana tersebut akan difokuskan kepada sektor padat karya.
Untuk diketahui, saat dimulainya program tersebut tiga tahun lalu, pemerintah mengucurkan Rp20 triliun bagi program dana desa ini.
Kemudian setahun setelahnya meningkat menjadi Rp47 triliun dan kembali meningkat lagi menjadi Rp60 triliun.
Baca: Dua Pengunjung yang Cekoki Anggur Merah ke Hewan di Taman Safari Bakal Dipanggil Polisi
"Memang saat itu kita arahkan untuk infrastruktur kecil-kecil yang ada di desa agar produk-produk di desa bisa dibawa ke kota dengan cepat sehingga bisa menopang ekonomi di desa. Dengan adanya dana desa, kita harapkan juga perputaran uang yang ada di bawah menjadi lebih banyak," kata Presiden Jokowi menjelaskan di acara Sarasehan Nasional DPD-RI di Gedung Nusantara 4 MPR/DPR/DPD pada Jumat, 17 November 2017.
Namun, sepanjang tiga tahun tersebut, pemerintah melakukan evaluasi terkait pemanfaatan dana desa tersebut.
Salah satunya ditemukan bahwa dana yang masuk ke desa itu belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah.
Baca: 5 Fakta Kisruh Rumah Tangga Pasangan Beda Usia, Oma Martha Lapor Polisi Sampai Tudingan Selingkuh
"Oleh sebab itu tahun depan kita akan memulai untuk membangun padat karya. Artinya dana desa di Kementerian PU, Perhubungan, KKP, akan disiapkan skema-skema padat karya sehingga rakyat bisa bekerja di sana dibayar harian atau maksimal mingguan. Kita harapkan peredaran uang akan semakin merata dan uang yang diberikan kepada rakyat semakin hari semakin banyak," tuturnya.
Presiden Jokowi mengharapkan dukungan dari DPD RI karena dirinya percaya bahwa para anggota DPD juga memiliki amanat konstitusional untuk memperjuangkan kesejahteraan daerah.
"Ini mestinya DPD ikut memberikan dukungan karena ini juga perjuangan DPD dalam mewujudkan kewajiban konstitusional DPD," ucapnya.