Andi Narogong Minta Agar Dirjen Dukcapil Diganti Irman Agar Bisa Mengamankan Proyek e-KTP
Andi Agustinus meminta agar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Rasydi Saleh diganti oleh Irman.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau tidak memiliki perusahaan, terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong ternyata orang yang sangat berpengaruh dalam proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Untuk memperlancar dan mewujudkan proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu, Andi Agustinus meminta agar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Rasydi Saleh diganti oleh Irman.
"Iya, waktu itu Pak Rasyid sempat tidak mau menjalankan katanya," kata bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Saat dikonfirmasi hakim anggota Emilia Djaja Subagja, Nazaruddin mengungkapkan permintaan tersebut disampaikan Andi Agustinus kepada Ketua Kelompok fraksi Partai Demokrat Mustoko Weni.
Baca: Ke KPK, Dirut PT Garuda Indonesia Jalani Proses Klarifikasi LHKPN
Mustoko Weni kemudian menindaklanjuti permintaan itu dan langsung menyampapikannya ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Waktu itu permintaan itu disampaikan Bu Mustoko Weni terus kita turut ketemu sama Pak Mendagri. Ketemu disampaikan enggak lama kemudian Pak Irman jadi," ujar Nazaruddin.
Selain Nazaruddin dan Mustoko Weni, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat sebagai ketua fraksi Partai Demokrat.
Nazaruddin menambahkan bahwa Mustoko Weni mengatakan Irman lebih bisa mewujudkan program itu dibandingkan Rasyid Saleh.
"Iya biar bisa amankan program," kata anggota DPR RI 2009-2014 itu.