Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Berbagai Tanggapan Tokoh Sebelum Setnov Dibawa ke Rutan KPK, Ada yang Kirim Karangan Bunga

KPK telah menyampaikan langkah-langkah terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang dirawat di RSCM sejak Sabtu (18/11/2017).

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Berbagai Tanggapan Tokoh Sebelum Setnov Dibawa ke Rutan KPK, Ada yang Kirim Karangan Bunga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-ktp. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Karangan bunga berbentuk bulat seperti bakpao.

Berada tepat di bagian tengahnya terdapat sebuah bakpao yang diberi lakban.

"Saya yang kirim, karena kemarin saya kirim ucapan lewat karangan bunga, tetapi dirusak. Jadi, saya kirim ulang," tutur Sam, saat dihubungi, Minggu (19/11/2017).

Menurut dia, pernyataan Fredrich Yunadi terkait benjol sebesar di kepala Setya Novanto tidak masuk akal dan terkesan berlebihan.

Dia menduga, istilah bakpao itu menjadi alasan untuk mengaitkan kondisi Novanto yang berpotensi mengalami lupa ingatan.

Sehingga, dijadikan alasan untuk lari dari kasus yang tengah membelitnya saat ini.

"Nanti lama-lama Mr Bakpao yang kena salah. Saya curiga jangan-jangan cerita bakpao di kepala Novanto jadi alasan lupa ingatan 'Aku siapa? Aku di mana?' Jangan sampai jadi gitu," tambahnya.

Berita Rekomendasi

3. Zulkifli Hasan

Ketua MPR Zulkifli Hasan
Ketua MPR Zulkifli Hasan (Tribunnews.com/ Wahyu Aji)

Tokoh ketiga adalah ‎ Ketua MPR Zulkifli Hasan yang menilai sikap Ketua DPR Setya Novanto telah merusak citra parlemen di mata masyarakat.

Sikap Novanto tersebut yakni mengulur-ulur waktu untuk pemeriksaan kasus korupsi e-KTP oleh KPK.

"Pak Novanto sudah buat hancur citra DPR," ujar Zulkifli saat ditemui dalam acara syukuran tahun ke-2 Muhammadiyah Ranting Pondok Labu, Jakarta, Minggu (19/11/2017).

Zulkifli mengimbau Novanto untuk mematuhi proses hukum yang berlaku.

Jika keberatan dengan status tersangka kasus korupsi e-KTP maka dapat ditempuh melalu jalur hukum dengan praperadilan.

"Boleh membela, tapi ikuti aturan yang ada,‎ tapi paling penting lagi mari kita jaga kehormatan lembaga negara, lembaga negara itu simbol," tutur Zulkifli.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas