Ditahan, Setya Novanto Pakai Kursi Roda dan Rompi Tahanan
Iring-iringan mobil tim penyidik KPK yang membawa Novanto tiba di Gedung KPK sekitar pukul 23.40 WIB. Novanto menumpangi mobil tahanan KPK.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Setya Novanto dengan menaiki kursi roda dan mengenakan rompi tahanan, akhirnya dibawa ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2017) jelang tengah malam.
![novanto](http://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/novanto_20171120_010945.jpg)
Sebelumnya, tim penyidik KPK menjemput Novanto selaku tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) dari tempat pembantaran penahanannya, Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Baca: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Novanto
Iring-iringan mobil tim penyidik KPK yang membawa Novanto tiba di Gedung KPK sekitar pukul 23.40 WIB. Novanto menumpangi mobil tahanan KPK.
Turun dari mobil tahanan, petugas KPK langsung menyiapkan kursi roda untuk Novanto.
Tampak orang nomor satu DPR RI dan Partai Golkar itu telah mengenakan kemeja putih dengan berbalut rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".
Baca: KPK Jadwalkan Periksa Istri Novanto Hari Ini
Beberapa penyidik dan petugas KPK langsung mendorong kursi roda Novanto ke dalam lobi Gedung KPK.
Pihak KPK akan langsung menahan Novanto ke Rutan KPK yang terletak di belakang gedung utama KPK.
Biasanya tahanan baru akan menaiki tangga di bagian lobi Gedung KPK untuk menuju lantai atas Gedung KPK untuk selanjutnya digiring ke Rutan KPK.
Namun, kali ini penyidik membawa Novanto yang berkursi roda dengan lift untuk menuju lantai atas Gedung KPK.
Pantauan Tribunnews.com, ada lebih 20 petugas keamanan KPK dan kepolisian turut mengamankan proses penjemputan dan penahanan Ketua DPR RI ini. Bahkan, sempat terjadi kericuhan antara awak media dengan petugas keamanan.
Diberitakan, Novanto yang telah berstatus tersangka dan menjadi buronan pihak KPK, justru dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal di Permata Hijau, Jaksel, pada Rabu malam, 15 November 2017.
Padahal, saat itu tersiar kabar Novanto akan mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan diri.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, sempat menyampaikan kepada media massa bahwa kliennya itu mengalami kecelakaan mobil yang cukup hebat.
Selain tak sadarkan diri dan potensi gagar otak, Fredrich juga menyebut kecelakaan tunggal itu membuat jidat Novanto benjol sebesar bakpao.
KPK mengeluarkan surat penahanan untuk Novanto, pada Jumat, 17 November 2017. Lantas, penyidik KPK membantarkan penahanannya ke RSCM.
Tim penyidik KPK langsung menjemput dan melakukan penahanan terhadap Novanto selaku tersangka setelah hasil pemeriksaan tim ahli dari RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Ketua DPR itu tidak perlu dilakukan rawat inap lagi.
Penulis: Abdul Qodir