Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Praperadilan Setya Novanto, Bibit Samad: Ini Permainan Hukum

Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka

Editor: Sanusi
zoom-in Soal Praperadilan Setya Novanto, Bibit Samad: Ini Permainan Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-ktp. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

Menanggapi hal itu, mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, langkah itu merupakan upaya Novanto melawan KPK melalui prosedur hukum.

Baca: Fisiknya Dihina, Rina Nose Membalasnya dengan Kalimat Menohok

"Ini permainan hukum sehingga enggak tahulah, mereka mencari bentuk-bentuk baru hukum," kata Bibit di sela acara di kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017).

Namun, lanjut dia, upaya praperadilan memang bakal membuat repot penegak hukum, dalam hal ini KPK. Penegak hukum lainnya juga akan repot jika semua tersangka mengajukan gugatan praperadilan.

"Akhirnya kan yang repot penegak hukum. Setiap menersangkakan orang, praperadilan. Bayangkan polsek segala macam penuh dengan praperadilan, kasihan penegak hukum," ujar Bibit.

Meski begitu, dia menilai sah-sah saja Novanto mengajukan praperadilan. "Enggak apa-apa, ini permainan hukumlah. Memang hukum kita sedang mencari bentuk. Bentuk hukum yang kayak apa yang bagus, yang demokratis, dan sebagainya," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya dikabarkan, Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua. Novanto menggugat penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya benar. Pengajuannya Rabu, 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Pendapat Mantan Pimpinan KPK soal Praperadilan Setya Novanto

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas