Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Telusuri Kendaraan Misterius, Polisi Cek CCTV di Lokasi Kecelakaan Setnov

Upaya ini dilakukan penyidik untuk mencaritahu pengendara mobil yang membawa Ketua DPR RI, Setya Novanto

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Telusuri Kendaraan Misterius, Polisi Cek CCTV di Lokasi Kecelakaan Setnov
KOMPAS TV
Beginilah kondisi mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto pasca dugaan kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017) petang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mencari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) atau kamera pengawas di sekitar lokasi kecelakaan mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO.

Upaya ini dilakukan penyidik untuk mencaritahu pengendara mobil yang membawa Ketua DPR RI, Setya Novanto, ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, pada Kamis (17/11/2017) malam.

"Nanti, kami cek," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin (20/11/2017).

Menurut dia, mobil itu membawa Setya Novanto ke rumah sakit.

"Itu kan membantu membawa ke rumah sakit," kata dia.

Baca: Tahanan KPK Arab Saudi Ditawarkan Bebas, Asal Serahkan Harta dan Aset

Namun, penasehat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya dibawa ke rumah sakit menggunakan transportasi sepeda motor, ojek.

Rekomendasi Untuk Anda

Penyidik masih berupaya mengungkap insiden kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam berplat nomor B 1732 ZLO.

Untuk mengungkap berapa kecepatan kendaraan saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, penyidik akan meminta keterangan PT Toyota Astra Motor, sebagai saksi ahli.

Aparat kepolisian menetapkan Hilman Mattauch, wartawan Metro TV sekaligus pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka.

Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.

Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, ucap Argo, Hilman tidak ditahan.

Pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, berdasarkan pengakuan Hilman kepada penyidik, dia mengaku kehilangan kendali terhadap kendaraan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas