Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Permohonan Praperadilan Jonru Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Hakim menilai penetapan Jonru sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, telah sesuai prosedur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEW.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting.

Hakim menilai penetapan Jonru sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, telah sesuai prosedur.

Selain prosedur yang sudah sah, hakim Lenny Waty juga mendasarkan putusannya atas jenis delik pasal tentang informasi dan transaksi elektronik.

UU ITE menurut hakim merupakan delik biasa. Jadi, siapapun yang mengetahui dapat melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Jonru.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas