Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Praperadilan Jonru Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Hakim menilai penetapan Jonru sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, telah sesuai prosedur.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEW.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting.

Hakim menilai penetapan Jonru sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, telah sesuai prosedur.

Selain prosedur yang sudah sah, hakim Lenny Waty juga mendasarkan putusannya atas jenis delik pasal tentang informasi dan transaksi elektronik.

UU ITE menurut hakim merupakan delik biasa. Jadi, siapapun yang mengetahui dapat melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Jonru.(*)

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas