Permohonan Praperadilan Jonru Ditolak Hakim, Ini Alasannya
Hakim menilai penetapan Jonru sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, telah sesuai prosedur.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEW.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting.
Hakim menilai penetapan Jonru sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, telah sesuai prosedur.
Selain prosedur yang sudah sah, hakim Lenny Waty juga mendasarkan putusannya atas jenis delik pasal tentang informasi dan transaksi elektronik.
UU ITE menurut hakim merupakan delik biasa. Jadi, siapapun yang mengetahui dapat melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Jonru.(*)
BERITA TERKAIT