Sidang e-KTP, Nazaruddin Mengaku Lihat Penyerahan Uang ke Ganjar Pranowo
Muhammad Nazaruddin berkeyakinan bahwa Ganjar Pranowo yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah, menerima uang dalam proyek pengadaan e-ktp
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berkeyakinan bahwa Ganjar Pranowo yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah, menerima uang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Nazaruddin bahkan mengaku melihat sendiri penyerahan uang kepada Ganjar yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR.
"Semua yang saya sampaikan itu benar, Yang Mulia," ujar Nazaruddin, saat bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).
Dalam persidangan, anggota majelis hakim mengonfirmasi salah satu poin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nazaruddin. Dalam keterangannya, Nazaruddin menceritakan mekanisme penyerahan uang untuk Ganjar sebesar 500.000 dollar AS.
Awalnya, Nazaruddin dan Andi Narogong berkumpul di ruang kerja anggota DPR Mustoko Weni. Mustoko merupakan anggota Badan Anggaran yang ada di Komisi II DPR saat itu.
Dalam pertemuan itu, Nazaruddin mendengar langsung bahwa Mustoko menghubungi Ganjar melalui telepon. Mustoko menawarkan, apakah Andi harus menemui Ganjar di ruang kerjanya.
Namun, Ganjar menjawab bahwa ia sendiri akan datang ke ruang kerja Mustoko.
Tak lama kemudian, menurut Nazar dalam BAP, Ganjar tiba di ruang kerja Mustoko Weni, lalu menerima uang 500.000 dollar AS.
"Lalu Ganjar menyampaikan kepada saya (Nazaruddin), ini kebersamaan, biar program besarnya jalan," kata hakim Anwar saat membaca BAP Nazaruddin.
Meski Nazaruddin membenarkan seluruh kronologi penyerahan uang tersebut, anggota majelis hakim menanyakan mengenai bantahan yang disampaikan Ganjar saat bersaksi.
"Pak Ganjar di sini mati-matian enggak ngaku, bahkan dia dikasih lalu dikembalikan. Itu bagaimana?" kata hakim Anwar.
Menurut Nazaruddin, saat itu Ganjar menolak karena hanya diberi 100.000 dollar AS. Menurut Nazaruddin, Ganjar hanya mau menerima apabila diberikan 500.000 dollar AS.
Ganjar sendiri telah membantah tudingan Nazaruddin. Hal tersebut disampaikan Ganjar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada 12 Oktober 2017.
Ganjar menanggapi pertanyaan majelis hakim apakah dia terkait dengan bagi-bagi uang proyek e-KTP.
"Terima uang maksudnya, tidak. Sama sekali (tidak), dan saya sudah pernah jelaskan di sidang waktu kesaksian (untuk) Pak Sugiharto dan Irman (mantan pejabat Kemendagri)," kata Ganjar.
Ganjar mengaku, baru mendengar soal adanya pembagian uang saat diperiksa dalam kasus ini.
"Saya baru tahu setelah saya diperiksa dan dikonfrontasi dengan salah satu anggota Dewan, ibu Miryam Yani di KPK. Saat itu baru saya ngerti bahwa ternyata ada berita bagi-bagi uang," ujar Ganjar.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Dikonfirmasi Hakim, Nazaruddin Mengaku Lihat Penyerahan Uang ke Ganjar