Wakil Ketua Komisi II Sarankan Agar SIPOL Tidak Dihilangkan
Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat banyak kritik dalam pelaksanaannya.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat banyak kritik dalam pelaksanaannya.
SIPOL telah membuat beberapa parpol tidak lolos verifikasi pendaftaran dan berdampak adanya aduan kepada Bawaslu.
Baca: Gunung Agung Meletus, Masyarakat dan Pendaki Diminta Menjauh Dari Zona Perkiraan Bahaya
Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edy punya pendapat lain mengenai SIPOL.
Meski SIPOL tidak diatur dalam Undang Undang, tapi sistem tersebut hendaknya dipertahankan.
"SIPOL kita biarkan saja. Tetapi semua harus bertanggung jawab terhadap SIPOL," kata Lukman Edy di Hotel Century, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Baca: KPK Lelang Lukisan Mewah dari Perkara Suap Perda Reklamasi Dengan Terpidana M Sanusi
SIPOL, kata Lukman Edy merupakan satu diantara upaya yang dilakukan KPU menjadikan partai politik jadi modern.
Meskipun dalam pelaksanaannya kemarin ada kekurangan, SIPOL menurut politikus PKB itu hendaknya diperbaiki bukan dihilangkan dalam proses pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu.
Baca: Beredar Dua Surat Setya Novanto Kepada Partai Golkar dan Pimpinan DPR, Begini Isinya
"Karena kalaupun (SIPOL) jelek, upaya kita adalah memperbaiki. Mendorong partai politik jadi modern," ujarnya.