Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ade Komarudin: Jawaban Sama, Copy Paste

Menurut Akom, dalam pemeriksaan kali ini tidak ada yang berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ade Komarudin: Jawaban Sama, Copy Paste
KOMPAS IMAGES/INDRA AKUNTONO
Ade Komarudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurang lebih dua jam hari ini, Rabu (22/11/2017), ‎mantan Ketua DPR, Ade Komarudin alias Akom diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP.

"‎Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan untuk tersangka yang berbeda. Karena kan kasus ini diduga dilakukan secara bersama-sama jadi tersangkanya beda-beda. Saya harus siap
membantu pemberantasan korupsi oleh KPK, saya konsen," ujar Akom di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Akom melanjutkan dalam pemeriksan tadi, dirinya diperiksa untuk dua tersangka yakni Anang Sugiana dan Setya Novanto.

Sementara di pemeriksaan sebelumnya, ‎Akom diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Menurut Akom, dalam pemeriksaan kali ini tidak ada yang berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.

Alhasil pemeriksaan hanya berlangsung sekitar dua jam, pukul 11.00 WIB -13.00‎ WIB.

Baca: Hanura Minta Golkar Pikirkan Citra DPR yang Tak Karuan

BERITA REKOMENDASI

"‎Saya menjelaskan hal yang sama, maka tidak ada hal yang baru, keterangan tidak berubah, sama copy paste. Jadi nanti kalau soal itu, sama dengan pengadilan, gak ada yang berubah," kata Akom.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan pada Akom dilakukan ‎karena penyidik ingin menggali dugaan peran Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP dengan memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

Selain Akom, ada dua saksi lainnya yang hari ini diperiksa yaitu Made Oka dan Damayanti. Namun keduanya masih menjalani pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas