Dalami Peran Setya Novanto di Korupsi e-KTP, KPK Maraton Periksa Saksi
Hari ini, Rabu (22/11/2017) penyidik memeriksa tiga saksi, yakni Made Oka, Ade Komarudin dan Damayanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini rutin melakukan pemeriksaan terhadap para saksi bagi Setya Novanto (SN) tersangka korupsi e-KTP.
Ini karena berkas kasus Ketua DPR RI tersebut sudah nyaris rampung yakni sekitar 70 persen. Setiap harinya, para saksi di kasus ini terus diperiksa penyidik.
Hari ini, Rabu (22/11/2017) penyidik memeriksa tiga saksi, yakni Made Oka, Ade Komarudin dan Damayanto.
Ketiganya diperiksa untuk pemberkasan Setya Novanto.
Baca: Cak Imin Tentang Deklarasi Khofifah-Emil: Saifullah Yusuf Masih Unggul di Survei
Sayangnya, pemeriksaan tiga saksi ini tidak dicantumkan KPK dalam jadwal agenda pemeriksaan yang biasa terpampang di KPK.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN yaitu: Made Oka, Ade Komarudin dan Damayanti," ujar Febri.
Febri menambahkan setelah penahanan dilakukan, penyidik terus menggali dugaan peran Setya Novanto dikasus korupsi e-KTP dengan memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.