MKD DPR Jalan Terus Meski ada Surat dari Novanto
MKD akan tetap meminta pandangan fraksi meski ada surat permohonan dari Novanto untuk menundanya hingga proses praperadilan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan terus memproses laporan dugaaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
MKD akan tetap meminta pandangan fraksi meski ada surat permohonan dari Novanto untuk menundanya hingga proses praperadilan.
"Itu kan surat permohonan kan, boleh dikabulin boleh enggak kalau kalau surat permohonan," ujar ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (22/11/2017).
Baca: Unik, Ini Anak Sapi Terlahir dengan 3 Mata di Wonogiri
Menurut Dasco, MKD akan tetap memverifikasi laporan etik terhadap Novanto dengan meminta pandangan fraksi.
MKD akan menghubungi fraksi untuk mencocokan jadwal rapat konsultasi bahas Novanto.
"Kemarin ada yang bisa ada yang tidak, karena dari MKD sendiri kita meminta agar tidak diwakilkan, hanya pimpinan fraksi atau sekretaris fraksi supaya memang itu suara fraksi," tuturnya.
Baca: Deretan Jokowi KW yang Curi Perhatian Warga, Siapa Saja?
Menurut Politikus Gerindra itu, MKD tidak dapat di intervensi.
MKD independen dalam menjalankan tugas mengusut masalah etik anggota dewan.
"Iya dong pimpinan dewan enggak bisa (intervensi). Enggak bisa (intervensi) kan MKD independen," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.