Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Vitalia Shesya Pemberian Ahmad Fathanah dengan Harga Limit Rp 119 Juta

Serta Mazda CX-5, Toyota Camry, Jeep Wrangler, hingga ‎motor trail KTM yang disita dari terpidana Ojang Sohandi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mobil Vitalia Shesya Pemberian Ahmad Fathanah dengan Harga Limit Rp 119 Juta
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Mobil Honda Jazz milik model Vitalia Shesya pemberian Ahmad Fathanah yang dilelang oleh KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain sederet mobil mewah seperti Mercedes-Benz GL 400, Lexus LX570 milik terpidana Yan Anton Ferdian.

Serta Mazda CX-5, Toyota Camry, Jeep Wrangler, hingga ‎motor trail KTM yang disita dari terpidana Ojang Sohandi.

KPK juga melelang mobil Honda Jazz RA A/T 2014 milik Ahmad Fathanah, terpidana korupsi dan pencucian uang kuota impor sapi.

Menarik, mobil ini sempat digunakan oleh Vitalia Shesya yang adalah model majalah dewasa.‎ Mobil tersebut merupakan pemberian dari Ahmad Fathanah.

Selain mobil, Ahmad Fathanah juga memberikan jam tangan mewah merk Chopard hingga sejumlah uang. Dalam kasus tersebut, KPK juga beberapa kali memeriksa Vitalia sebagai saksi.

Saat diperiksa penyidik, Vitalia mengaku hubungannya dengan Ahmad Fathanah hanya sebatas teman. Terkait kasus ini, KPK juga pernah memeriksa artis Ayu Azhari sebagai saksi.

Ayu diperiksa terkait uang Rp 20 juta dan 1.800 dollar AS yang diterimanya dari Fathanah sebagai uang muka pembayaran karena Ayu bersedia manggung di acara Partai Keadilan Sejahtera.

Berita Rekomendasi

Plt Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri mengatakan lelang terhadap mobil Jazz milik Fathanah itu bukanlah kali pertama.

"Kalau mobil Jazz milik Fathanah, itu kali kedua dilelang. Yang lelang pertama tidak laku maka diberi kesempatan untuk lelang kedua‎. Kali ini nilai limitnya Rp 119.000.000 dengan nomor polisi B 15 VTA," ucap Irene, Rabu (22/11/2017).

‎Irene melanjutkan lelang ini dilakukan terbuka bekerja sama dengan KPKNL‎ Jakarta III pada Jumat (24/11/2017) pukul 10.00-14.00 di Gedung Penunjang Merah Putih KPK. Terlebih dulu, peserta lelang harus mendaftar dan mendapat akun yang terverifikasi oleh KPK. Sistem lelang dilakukan secara open bidding.

Selain perhiasan, lanjut Irene, KPK juga melelang kendaraan, paket handphone hingga barang seni berupa lukisan yang dirampas dari terpidana kasus suap raperda reklamasi, M Sanusi.

Irene menambahkan hasil lelang seluruhnya akan diserahkan ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak demi mengembalikan kerugian negara akibat ulah para penjahat "kerah putih" tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas