Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi Akui Diminta Dana Talangan
Anwar Sanusi mengakui permintaan atensi itu maksudnya adalah ucapan terimakasih.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi mengaku mendengar adanya permintaan atensi saat menerima Sugito yang saat itu sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Desa PDTT dan Choirul Anam.
Anam adalah ketua Sub Tim 1 Pemeriksa BPK atas Laporan Hasil Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Saat bersaksi untuk terdakwa Rochmadi Saptogiri, Anwar Sanusi mengaku tidak mampu lagi mengingat waktu peristiwa itu terjadi.
Menurut Anwar, pembicaraan tersebut bersifat mengalir. Namun, dia bingung permintaan atensi atau perhatian itu siapa yang mengucapkan.
"Saya 'confuse' (bingung) saat itu karena memang ya pembicaran itu mengalir. Saya juga lebih banyak diam. Saya mohon maaf tidak ingat," kata Anwar Sanusi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korusi, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Saat ditanya Hakim Ketua Ibnu Basuki, Anwar Sanusi mengakui permintaan atensi itu maksudnya adalah ucapan terimakasih.
Baca: Dalami Peran Setya Novanto di Korupsi e-KTP, KPK Maraton Periksa Saksi
Menurut dia, atensi itu dipahami sebagai ucapan terimakasih karena waktu itu mereka banyak melakukan pekerjaan saat audit keuangan dari BPK RI semisal kelengkapan dokumen dan semacamnya.
"Artinya terimakasih. Tapi saya lebih banyak diam," kata dia.
Selepas pertemuan itu, Sugito kemudian mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Anwar Sanusi untuk meminta dana talangan.
Sugito meminta agar dana talangan itu diusahakan oleh biro keuangan sekretariat jenderal.
Dalam percakapan yang telah disalin KPK itu, Anwar Sanusi kemudian menjawab akan mencoba mengusahannya keesekan harinya.
Namun di persidangan, Anwar berkilah jawaban itu dia berikan karena merasa tidak nyaman terkait permintaan uang itu.
"Saya jawab coba besok saya tanyakan. Kalau dilihat di situ sebetunya bagi saya tidak enjoy," kata dia.
Saat ditanya hakim, Anwar mengatakan dia tidak menindaklanjuti percakapan itu.
Sebelumnya, Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan RI Rochmadi Saptogiri bersama-sama Kepala Sub Auditorat Keuangan Negara Ali Sadli didakwa menerima hadiah atau janji yakni berupa uang dari Sugito selaku Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp 240 juta.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun anggaran 2016.
Selain itu, Rochmadi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp 3.500.000.000 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aktif dan pasif.