JPU KPK Hadirkan Anas Urbaningrum di Sidang E-KTP
Pada persidangan sebelumnya, saksi Muhammad Naruddin mengungkapkan mengenai peran Anas dalam lobi-lobi anggaran e-KTP.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dalam lanjutan sidang korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Anas Urbaningrum dihadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pada persidangan sebelumnya, saksi Muhammad Naruddin mengungkapkan mengenai peran Anas dalam lobi-lobi anggaran e-KTP.
Baca: Sandiaga Soal Reuni Akbar Alumni 212: Biar Pak Anies yang In Charge untuk Penggunaan Monas
Baca: Polri Siapkan Tim Khusus Awasi Kampanye Pasangan Calon di Medsos
Selain itu, Nazaruddin menyebutkan Anas Urbaningrum mendapatkan jatah keuntungan dari proyek e-KTP sebesar 11 persen.
Bagian itu dari 49 persen keuntungan proyek e-KTP.
Namun, Nazaruddin mengaku tidak tahu realisasinya karena pada tahun 2011, atau tahun untuk realisasi, Nazaruddin menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau realisasinya kan saya 2011 sudah ada kena masalah. Tapi kesekapatan seperti itu waktu itu," kata Nazaruddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.