Mahfud MD: Dokter Setya Novanto dan Pengacara yang Bilang Benjol Sebesar 'Bakpao' Harus Diperiksa
Saat itu, ada larangan dari dokter Setya Novanto tidak boleh dijenguk. Ketua Umum Partai Golkar itu harus menjalani rawat inap.
Editor: Hasanudin Aco
Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto, menilai, pernyataan Mahfud MD yang menyebut kliennya berpura-pura sakit merupakan suatu fitnah.
Ia menilai, pernyataan itu telah merugikan kliennya.
Baca: KPK Tangkap Setya Novanto, ICW Gelar Syukuran Makan Bakpao
Fredrich bahkan mengancam, jika Mahfud tidak bisa membuktikan Novanto hanya berpura-pura sakit, dia akan melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu ke kepolisian.
"Kalau dia dalam hal ini tidak bisa membuktikan berarti dia melakukan pencemaran nama baik kan, saya laporkan ke polisi," ujar Fedrich.
Penulis: Ihsanuddin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Dokter Setya Novanto Harus Diperiksa, Pengacaranya Juga"
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.