Polri Sebut Registrasi Ulang Sim Card Mampu Kurangi Kejahatan Melalui SMS
Fadil menuturkan, dengan adanya registrasi ulang sim card, para pelaku kejahatan tidak dapat menyembunyikan identitas diri mereka.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menggulirkan peraturan agar dilakukannya registrasi ulang sim card dengan menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Peraturan tersebut berlaku mulai 31 Oktober 2017.
Baca: Potret Cantiknya Sarita Abdul Mukti Zaman Muda Bikin Netizen Kagum, Jauh Banget Sama si Pelakor
Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri, Kombes Pol Fadil Imran meyakini bahwa adanya peeraturan registrasi ulang sim card dapat mengurangi tindak pidana melalui penipuan SMS.
"ltu pasti bisa mengurangi, mengurangi pelaku-pelaku kriminal, khususnya penipuan," kata Fadil di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Fadil menuturkan, dengan adanya registrasi ulang sim card, para pelaku kejahatan tidak dapat menyembunyikan identitas diri mereka.
Oleh karena itu menurutnya, pelaku kejahatan akan sulit melancarkan aksinya karena identitasnya dapat diketahui melalui NIK dan nomor KK.
"Karena identitas tidak ada lagi yang bisa disembunyikan. Salah satu kendala pelaku kejahatan kan itu," tuturnya.
Masih kata Fadil, adanya aturan registrasi ulang sim card bertujuan untuk melindungi masyarkat. Dirinya berharap masyarakat menerima regulasi baru pemerintah tersebut.
"Karena regulasi itu sebenarnya untuk melindungi masyarakat," imbuhnya.