Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dihadapan Penyidik, Setnov Klaim Tak Sadarkan Diri Saat Kecelakaan

Menurut dia, kehilangan kesadaran itu membuat Setya Novanto tidak mengetahui siapa yang membawanya ke Rumah Sakit

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dihadapan Penyidik, Setnov Klaim Tak Sadarkan Diri Saat Kecelakaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam, Kamis (23/11/2017). Setya Novanto kembali diperiksa terkait kasus korupsi KTP elektronik dan pemeriksaan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kecelakaan yang dialaminya pada Kamis (16/11/2017) lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Setya Novanto, sempat kehilangan kesadaran saat mobil Toyota Fortuner berplat nomor B 1732 ZLO mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Pernyataan itu diungkapkan Setya Novanto saat dimintai keterangan oleh penyidik Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Gedung KPK, Kamis (23/11/2017).

"Makanya setelah itu (kecelakaan lalu lintas,-red) dia tidak sadar katanya. Pada saat berbenturan, (mobil,-red) naik ke trotoar dia tidak sadar," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara, Jumat (24/11/2017).

Menurut dia, kehilangan kesadaran itu membuat Setya Novanto tidak mengetahui siapa yang membawanya ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

Insiden kecelakaan lalu lintas itu membuat pria berlatar belakang pengusaha itu menderita luka di kepala, bahu, dan dahi. Dalam pemeriksaan, Setnov memperlihatkan luka dihadapan penyidik.

Baca: Siapakah Sosok Pengganti Khofifah Sebagai Mensos, Ini Pandangan Politikus PDIP

"Jadi saya belum membayangkan juga. Dia kena kaca apa kena jok," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pada Kamis (16/11/2017), sebuah kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam berplat nomor B 1732 ZLO yang dikendarai Hilman Matauch, mantan wartawan Metro TV, mengalami kecelakaan lalu lintas.

Insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Permata Hijau, Jakarta Selatan. Kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan Setya Novanto, selaku penumpang menderita luka sehingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

Akhirnya, aparat kepolisian menetapkan Hilman Mattauch, sebagai tersangka. Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, Hilman tidak ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas