Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilelang KPK, Lukisan Terpidana Kasus Reklamasi Sanusi Tidak Laku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang barang sitaan dan rampasan hasil korupsi di Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dilelang KPK, Lukisan Terpidana Kasus Reklamasi Sanusi Tidak Laku
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Suasana lelang barang hasil sitaan dan rampasan perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (24/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang barang sitaan dan rampasan hasil korupsi di Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Dari 54 item barang  yang ditawarkan, 17 diantaranya tidak laku.

Dari 171 peserta lelang yang hadir hari ini di KPK, tak satupun menaruh minat untuk mengajukan penawaran.

Misalnya saja satu unit mobil Mazda tahun 2013 yang ditawarkan pada harga Rp 207.352.000.

Selain itu ada juga lukisan-lukisan yang disita dari bekas Ketua Komisi IV DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi.

Baca: KPK Kumpulkan Rp 3,5 Miliar dari Lelang Barang Hasil Korupsi

Baca: KPK Lelang Lukisan Dua Merak Milik Terpidana Kasus Reklamasi Sanusi dengan Harga Rp 69 Juta

Berita Rekomendasi

Pelaksana tugas Pelaporan Pelaksana Tugas Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri mengatakan barang-barang itu akan dilelang pada periode selanjutnya.

"Nanti yang belum (laku) kami akan mengajukan kembali kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk diajukan kembali lelang," kata Irene usai lelang.

KPK lelang 12 lukisan mewah karya pelukis ternama dari kasus suap Perda reklamasi dengan terpidana Muhamad Sanusi (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)
KPK lelang 12 lukisan mewah karya pelukis ternama dari kasus suap Perda reklamasi dengan terpidana Muhamad Sanusi (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani) (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Irene mengakui pihaknya akan mengevaluasi hasil lelang hari ini untuk menentukan harga awal untuk periode lelang selanjutnya.

Sebenarnya, KPK secara peraturan bisa menurukan harga jika barang tersebut tidak laku.

Penurunan harga itu sesuai dengan penilai dari ahli yang berkompeten di bidangnya untuk menaksir penurunan harga.

Misalnya saja harga lukisan dari perkara Sanusi itu akan melibatkan kurator.

"Memang kami berharap bekerja sama dengan KPKNL libatkan kurator sebelum kita kemudian lelang sebelum harganya. Jadi harga yang wajar karena ini nilai seni sih," ungkap Irene.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas