Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Kusno Akan Mengadili Praperadilan Setya Novanto, Biasa Tangani Perkara Besar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Jaksel, Kusno, sebagai hakim tunggal untuk memimpin sidang praperadilan perdana Sety

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Jaksel, Kusno, sebagai hakim tunggal untuk memimpin sidang praperadilan perdana Setya Novanto.

Sidang perdana akan digelar pada 30 November 2017.

Kusno dikenal sebagai hakim terbaik di Indonesia karena pernah menangani kasus-kasus besar.

Baca: Periksa Setya Novanto, Penyidik Layangkan 21 Pertanyaan

Beberapa di antaranya adalah kasus pembelian Helikopter Agusta Westland 101, kasus pembunuhan John Kei, kasus korupsi Bibit Samad dan Chandra Hamzah hingga mengadili kasus tindak pencucian uang oleh adik Malinda Dee.

Seluruh permohonan praperadilan kasus tersebut ditolak oleh Hakim Kusno.

Oleh karenanya, ia juga dikenal sebagai hakim yang tak pernah kabulkan praperadilan.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Duh si Kecil Belum Mau Disapih Dari ASI! Bunda, Lakukan Ini Saat Batita Masih Ingin Menyusu

Seperti diketahui, Setya Novanto sempat menang dalam sidang praperadilan sebelumnya yang ditangani oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

Simak video di atas! (*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas