Hakim Kusno Akan Mengadili Praperadilan Setya Novanto, Biasa Tangani Perkara Besar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Jaksel, Kusno, sebagai hakim tunggal untuk memimpin sidang praperadilan perdana Sety
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Jaksel, Kusno, sebagai hakim tunggal untuk memimpin sidang praperadilan perdana Setya Novanto.
Sidang perdana akan digelar pada 30 November 2017.
Kusno dikenal sebagai hakim terbaik di Indonesia karena pernah menangani kasus-kasus besar.
Baca: Periksa Setya Novanto, Penyidik Layangkan 21 Pertanyaan
Beberapa di antaranya adalah kasus pembelian Helikopter Agusta Westland 101, kasus pembunuhan John Kei, kasus korupsi Bibit Samad dan Chandra Hamzah hingga mengadili kasus tindak pencucian uang oleh adik Malinda Dee.
Seluruh permohonan praperadilan kasus tersebut ditolak oleh Hakim Kusno.
Oleh karenanya, ia juga dikenal sebagai hakim yang tak pernah kabulkan praperadilan.
Baca: Duh si Kecil Belum Mau Disapih Dari ASI! Bunda, Lakukan Ini Saat Batita Masih Ingin Menyusu
Seperti diketahui, Setya Novanto sempat menang dalam sidang praperadilan sebelumnya yang ditangani oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.
Simak video di atas! (*)