Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Kusno Akan Mengadili Praperadilan Setya Novanto, Biasa Tangani Perkara Besar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Jaksel, Kusno, sebagai hakim tunggal untuk memimpin sidang praperadilan perdana Sety

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Jaksel, Kusno, sebagai hakim tunggal untuk memimpin sidang praperadilan perdana Setya Novanto.

Sidang perdana akan digelar pada 30 November 2017.

Kusno dikenal sebagai hakim terbaik di Indonesia karena pernah menangani kasus-kasus besar.

Baca: Periksa Setya Novanto, Penyidik Layangkan 21 Pertanyaan

Beberapa di antaranya adalah kasus pembelian Helikopter Agusta Westland 101, kasus pembunuhan John Kei, kasus korupsi Bibit Samad dan Chandra Hamzah hingga mengadili kasus tindak pencucian uang oleh adik Malinda Dee.

Seluruh permohonan praperadilan kasus tersebut ditolak oleh Hakim Kusno.

Oleh karenanya, ia juga dikenal sebagai hakim yang tak pernah kabulkan praperadilan.

Berita Rekomendasi

Baca: Duh si Kecil Belum Mau Disapih Dari ASI! Bunda, Lakukan Ini Saat Batita Masih Ingin Menyusu

Seperti diketahui, Setya Novanto sempat menang dalam sidang praperadilan sebelumnya yang ditangani oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

Simak video di atas! (*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas